Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, Kejar Target Pengesahan 15 Desember 2026

Politik
By Ariyani  —  On Oct 27, 2026
Caption Foto : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman resmi memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.(Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman resmi memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penunjukan ini menjadi bagian dari langkah DPR mempercepat pembahasan regulasi tersebut dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Habiburokhman ditetapkan sebagai ketua Panja dalam rapat internal Komisi III DPR RI bersama pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi). Sementara itu, Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar dipercaya menjadi wakil ketua.

Komisi III juga menyepakati perubahan jadwal untuk mempercepat proses pembahasan. Agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya dimajukan ke masa reses saat ini.

Habiburokhman mengatakan, percepatan agenda tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan DPR.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegasnya.

Baca juga: DPR Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Dana Korban Investasi Bodong

Buka Lebar Ruang Partisipasi Publik

Untuk menghimpun masukan sebelum regulasi tersebut diselesaikan, Komisi III DPR RI berencana mengundang sedikitnya 20 unsur masyarakat dalam RDPU. Pihak yang akan dilibatkan meliputi organisasi mahasiswa, kalangan akademisi dan dosen, advokat, serta cendekiawan.

Partisipasi publik juga tidak terbatas pada mereka yang dapat menghadiri rapat secara langsung. Komisi III membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan usulan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pelibatan berbagai kelompok masyarakat diharapkan dapat memperluas perspektif dalam penyusunan aturan yang berkaitan dengan perampasan aset terkait tindak pidana.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026.

Baca juga: Pengamat Unsoed Ingatkan Tuntutan Warga Banyumas Jangan Gado-gado, Ini Alasannya

Setelah penetapan tersebut, Komisi III melanjutkan proses pembahasan melalui pembentukan Panja dan penyusunan agenda konsultasi publik. Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, tahapan berikutnya menjadi penting untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai jadwal. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: