ORBIT-NEWS.COM, BREBES – Tawaran pekerjaan sebagai pekerja furniture di Turki berujung petaka bagi tiga warga di Kabupaten Brebes. Mereka telah membayar uang puluhan juta rupiah dan bahkan diberangkatkan hingga ke Istanbul, namun pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak kunjung diberikan. Kasus dugaan penipuan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Brebes melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial JJ dan S. Tersangka S ditangkap dan kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik pada Sabtu, (12/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus kami lengkapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus tersebut berawal ketika korban bersama dua orang lainnya mendapat tawaran untuk bekerja di Turki. Ketiganya dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja furniture. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang untuk berbagai keperluan yang disebut berkaitan dengan proses penempatan dan keberangkatan ke luar negeri.
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
Pada Oktober 2025, korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka JJ. Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah kantor yang berada di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Tidak lama berselang, proses keberangkatan pun dilakukan. Pada 24 Oktober 2025, korban bersama dua orang lainnya diberangkatkan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Dari Jakarta, ketiganya kemudian terbang menuju Istanbul, Turki, dengan terlebih dahulu transit di Mumbai, India. Perjalanan tersebut sempat membuat korban yakin bahwa pekerjaan yang dijanjikan benar-benar tersedia.
Korban Tak Dapatkan Pekerjaan di Turki
Namun, kenyataan di negara tujuan justru berbeda. Setibanya di Turki, ketiga korban dijemput seseorang berinisial A yang disebut sebagai suruhan tersangka S. Setelah sampai di negara tujuan, para korban ternyata tidak mendapatkan pekerjaan furniture sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar
Waktu terus berjalan, tetapi pekerjaan yang diharapkan tidak kunjung diberikan. Para korban juga tidak mendapatkan pertanggungjawaban sebagaimana yang mereka harapkan dari pihak yang memberangkatkan. Dalam kondisi tersebut, para korban akhirnya memilih kembali ke Indonesia.
Akibat perkara tersebut, ketiga korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp174 juta. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Brebes untuk mendapatkan penanganan hukum.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka Juju Junaedi pada 3 September 2026. Selanjutnya, penyidik memeriksa tersangka S. Setelah pemeriksaan dilakukan, S kemudian ditangkap dan menjalani penahanan.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kwitansi transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah, paspor, tiket pesawat Indigo dan Etihad Airways, dokumen pemeriksaan kesehatan, serta dokumen rekening bank yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka kini diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan mengenai penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Baca juga: Peringati HUT Humas Polri ke - 75, Polres Kebumen Bantu Warga Terdampak Kekeringan
AKP Farid mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terlebih jika proses pemberangkatannya tidak melalui mekanisme resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun praktik perdagangan orang,” tegasnya.
Polres Brebes memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.