ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terus bergulir. Hampir satu bulan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, penyidikan perkara ini justru semakin berkembang.
Sejumlah pejabat Unsoed telah diperiksa. KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie.
Perkembangan tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami bagaimana dugaan praktik penerimaan uang, pemerasan, hingga penitipan calon mahasiswa berlangsung. Lantas, siapa saja yang sudah diperiksa KPK dan siapa enam tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed?
Berawal dari OTT KPK pada 20 Agustus
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta. Para pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Dari pemeriksaan tersebut, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara sejumlah pihak lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi keterangannya tetap dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara.
Salah satu pejabat Unsoed yang diperiksa dalam rangkaian OTT adalah Prof Noor Farid, yang menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed. Ia diperiksa KPK di Polresta Banyumas sekitar 10 jam. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk mekanisme penerimaan melalui jalur mandiri.
Noor Farid menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tidak termasuk enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Noor Farid, KPK juga memeriksa Prof Kuat Puji Prayitno yang menjabat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed. Kuat merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT KPK. Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaannya menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengetahui lebih jauh mengenai dugaan praktik pemberian uang serta proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap sejumlah pihak lain yang diamankan dalam OTT. Nama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono termasuk dalam pihak yang diperiksa KPK. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu :
Keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa dengan nilai mencapai Rp650 juta. Uang tersebut dikaitkan dengan janji agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya disebut tidak lolos.
Dalam dugaan perkara lainnya, Akhmad Sodiq disebut memerintahkan Mulyono menerima uang dari orang tua calon mahasiswa dengan nilai sekitar Rp680 juta sepanjang 2025-2026.
KPK juga menduga Eko Sumanto menerima sekitar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul calon mahasiswa yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025-2026.
Penyidikan berkembang ke dugaan praktik titip mahasiswa
Penetapan enam tersangka tidak membuat penyidikan berhenti. KPK terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan praktik penitipan calon mahasiswa serta pihak-pihak yang diduga menjadi perantara.
Perkembangan terbaru terlihat dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada 9-10 September 2026. Penyidik mendatangi enam lokasi, termasuk sejumlah rumah pejabat Unsoed, rumah seorang dosen, rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, serta ruang kerja Sekda Banyumas.
Penggeledahan ruang kerja Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie menjadi salah satu perkembangan penting dalam kasus KPK Unsoed. KPK menyebut Agus diduga mengetahui adanya pemberian rekomendasi terhadap mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan praktik penitipan calon mahasiswa.
Meski ruang kerjanya digeledah, Agus Nur Hadie sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena penggeledahan maupun pemeriksaan seseorang tidak otomatis membuat orang tersebut berstatus tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
Baca juga: 30 Titik Sabu Terungkap, Pengembangan Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen
Terhitung dari OTT pada 20 Agustus hingga 12 September 2026, kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed telah bergulir selama sekitar 23 hari. Namun, dugaan praktik yang sedang dibongkar KPK memiliki rentang waktu lebih panjang, yakni selama 2025-2026.
Karena itu, penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada peristiwa OTT, tetapi juga menelusuri dugaan transaksi, aliran uang, peran perantara, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut. Dengan enam orang telah berstatus tersangka dan sejumlah saksi telah diperiksa, penyidikan kasus Unsoed kini memasuki tahap yang semakin luas.
Penggeledahan ruang kerja Sekda Banyumas, rumah sejumlah pejabat Unsoed, hingga rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya menjadi sinyal bahwa KPK masih berusaha mengungkap jaringan dan mekanisme dugaan penerimaan mahasiswa baru tersebut secara lebih menyeluruh.
Perkembangan selanjutnya masih akan ditunggu, terutama mengenai hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, penelusuran aliran uang, serta kemungkinan munculnya pihak lain dalam perkara ini. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.