30 Titik Sabu Terungkap, Pengembangan Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Hukum dan Kriminal
By Hervina  —  On Sep 28, 2026
Caption Foto : Salah satu tersangka yang diamankan Polda Jateng dalam kasus narkotika. (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang berawal dari penangkapan seorang pria berinisial YKE (28). Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan informasi mengenai puluhan titik yang diduga berkaitan dengan penempatan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengembangan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan YKE. Penyidik menelusuri informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga menemukan 30 titik lokasi dan mengarah kepada seorang warga binaan Lapas Kelas II Sragen berinisial SHP (25).

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Yos Guntur, Senin (28/9/2026).

Dari penelusuran terhadap 30 titik tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram. Lokasi penemuan di antaranya berada di kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga mengarah kepada YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris Jaringan Daulah Islamiyah di 6 Provinsi

YKE diamankan pada Jumat, (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo berwarna ungu.

YKE diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 dan baru menyelesaikan masa hukumannya pada 2026.

Dalam pemeriksaan, YKE mengaku memperoleh gambar atau petunjuk mengenai 30 titik lokasi dari seseorang berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan YKE, sabu tersebut diedarkan menggunakan sistem tempel dengan nilai sekitar Rp350 ribu untuk setiap paket. Ia juga mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P.

"Selain sabu, polisi turut mendalami asal dua butir ekstasi yang ditemukan ketika YKE ditangkap. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang juga masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Yos Guntur.

YKE memaparkan, Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya. Menurut keterangannya, ekstasi tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari transaksi itu, YKE mengaku mendapatkan imbalan berupa dua butir ekstasi.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

Pengembangan Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Pemeriksaan terhadap YKE kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dari pendalaman tersebut, penyidik mendapatkan informasi mengenai SHP (25), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Saat proses pengembangan berlangsung, SHP diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sragen. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Dari pemeriksaan tersebut, SHP mengakui adanya kerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari penelusuran tersebut, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di Lapas Kelas II Sragen, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler. SHP juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan menyelesaikan masa hukumannya pada 2020.

Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak

Yos Guntur menjelaskan, pengembangan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dengan pihak Lapas Kelas II Sragen.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas II Sragen. Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SHP terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu, kembali ditemukan lima paket sabu,” terangnya.

Penyidik masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika serta keterkaitannya dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegas Yos. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: