ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh menghapus sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan, meski masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, kuota yang telah dibayarkan pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut juga merespons laporan masyarakat mengenai praktik penghapusan sisa kuota setelah masa berlaku paket berakhir.
Baca juga: Mubes Warga NU 2026 Hasilkan 14 Rekomendasi
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Operator Wajib Beri Pilihan Kepada Pelanggan
Dalam aturan tersebut, Komdigi tidak hanya mengatur perlindungan terhadap sisa kuota. Operator juga diwajibkan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan agar mekanisme pemanfaatan sisa kuota dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pilihan perlindungan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menegaskan, kebijakan tersebut mengubah pola layanan telekomunikasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pelanggan untuk menentukan pilihan.
Baca juga: Rektor UIN Saizu: Menag Tak Maju Ketum PBNU, Pilihan Strategis untuk Fokus Layani Umat
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
Komdigi juga mewajibkan operator menyampaikan informasi secara jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan. Informasi tersebut meliputi harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Selain itu, operator harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut ditujukan agar pelanggan dapat memantau penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap bulan.
"Kita akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan sesuai aturan yang berlaku,"tegas Meutya. (*)
Baca juga: Kemenag Buka Inpassing Pengawas JPH, PNS Bisa Daftar Mulai 1 September 2026
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.