ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengembangkan karier melalui pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Program tersebut dilakukan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing dan ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi kualifikasi serta persyaratan yang ditetapkan.
Pendaftaran inpassing Pengawas JPH dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026. Pengajuan dilakukan secara daring dengan batas akhir pengunggahan dokumen portofolio pada 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Informasi pendaftaran dan format dokumen persyaratan dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Proses Pendaftaran dan Pengunduhan Format Persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Sementara itu, informasi mengenai kriteria umum, dokumen yang harus disiapkan serta tahapan seleksi administrasi tersedia melalui laman resmi Kemenag. Rincian Kriteria, Persyaratan dan Jadwal Seleksi Administrasi Inpassing Pengawas JPH
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, kebutuhan terhadap tenaga Pengawas JPH semakin penting seiring dengan berkembangnya ekosistem halal di Indonesia. Menurut Fuad, pengawasan produk halal saat ini memiliki cakupan yang lebih luas. Halal tidak lagi semata-mata dipahami sebagai proses memperoleh sertifikat dan mencantumkan label pada produk.
Baca juga: Mubes Warga NU 2026 Hasilkan 14 Rekomendasi
“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” jelasnya, Jumat (28/8/2026).
Ia mengajak PNS yang telah memenuhi kualifikasi untuk tidak melewatkan kesempatan mengikuti proses inpassing tersebut.
Fuad mengingatkan bahwa pembukaan inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH tidak selalu tersedia setiap tahun. Dengan demikian, PNS yang memiliki kualifikasi sesuai diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal.
Penguatan karier ASN
Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain menambahkan, percepatan proses inpassing tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan organisasi, tetapi juga menyangkut pengembangan karier dan kesejahteraan ASN. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan penyetaraan kepangkatan secara adil bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan fungsional.
Baca juga: Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus
“Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” ujar Zain.
Di sisi lain, kebutuhan Pengawas JPH dinilai semakin strategis karena pasar produk halal terus berkembang. Produk dengan sertifikasi halal tidak hanya memiliki pangsa pasar di kalangan konsumen muslim, tetapi juga semakin diperhitungkan karena berkaitan dengan aspek kebersihan, mutu, dan jaminan proses produksi.
Zain mengatakan kondisi tersebut turut membuka peluang bagi produk Indonesia untuk memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar internasional.
“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” katanya.
Menurut Zain, percepatan inpassing Pengawas JPH harus dilakukan secara tepat sasaran karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan karier ASN. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan manajemen ASN yang memberikan ruang bagi pegawai untuk berkembang sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Baca juga: Rektor UIN Saizu: Menag Tak Maju Ketum PBNU, Pilihan Strategis untuk Fokus Layani Umat
Dengan dibukanya inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH, Kemenag berharap kebutuhan tenaga pengawas yang kompeten dapat semakin terpenuhi. Bagi PNS yang memenuhi kualifikasi, periode pendaftaran 1–15 September 2026 menjadi kesempatan penting untuk mengikuti proses pengangkatan melalui mekanisme penyesuaian tersebut. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.