ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Perkembangan hunian dan tingginya minat masyarakat terhadap tanah murah menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan lahan hijau di Kabupaten Banyumas. Di tengah maraknya penjualan kapling melalui media sosial, masyarakat diminta lebih berhati-hati, terutama jika lahan yang ditawarkan ternyata berada di kawasan hijau atau masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Fenomena penjualan kapling lahan untuk hunian di kawasan yang seharusnya dipertahankan sebagai lahan pertanian kini kembali menjadi perhatian. Berbagai penawaran tanah dengan harga menarik mudah ditemukan melalui media sosial. Namun, tidak semua lahan yang ditawarkan dapat dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Langkah tersebut mulai dari tindakan preventif berupa sosialisasi kepada masyarakat, pemberitahuan, hingga teguran tertulis kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Meski demikian, praktik penjualan kapling di area hijau masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas.
Kepala DPU Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo ST, M.Si melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, Muhammad Abdullah Tsani, menegaskan bahwa penjualan lahan kapling untuk perumahan yang berada di kawasan hijau merupakan pelanggaran dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
“Banyak kita temukan di media sosial orang menawarkan lahan kapling, padahal jelas itu merupakan area persawahan, ini sebuah pelanggaran serius,” terang Tsani kepada Orbit-News.com, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membeli tanah tidak cukup hanya mempertimbangkan harga dan lokasi. Status tata ruang serta peruntukan lahan menjadi hal penting yang harus diperiksa sebelum melakukan transaksi.
Sebab, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Banyumas, terdapat kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan, salah satunya alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan lahan pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk juga penelantaran lahan, sebenarnya tidak diperbolehkan,” terang Tsani.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Berbagai Dukungan untuk Menjaga Lahan Pertanian
Lebih lanjut, Tsani memaparkan bahwa alasan lahan tidak produktif, sulit mendapatkan air, atau mengalami berbagai kendala pertanian lainnya tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan hunian.
Pemerintah, kata dia, telah memberikan berbagai bentuk dukungan untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan membantu para petani meningkatkan produktivitas.
Dukungan tersebut antara lain melalui program pupuk subsidi, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), bantuan irigasi perpompaan atau irpom, pelatihan bagi kelompok tani, asuransi pertanian, serta berbagai program pendukung lainnya.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Berbagai program itu diharapkan dapat membantu lahan pertanian tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan seperti lahan kurang subur, minim air, maupun kendala produksi lainnya diharapkan dapat diatasi tanpa harus mengorbankan keberadaan lahan hijau.
“Fragmentasi lahan pertanian, sekalipun kecil-kecil, akan mendorong terjadinya perubahan fungsi lahan,” kata Tsani.
Menurutnya, pengkaplingan lahan pertanian secara bertahap dapat memicu perubahan fungsi lahan dalam skala yang lebih besar. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, luas lahan pertanian produktif akan semakin menyempit.
Padahal, keberadaan lahan pertanian bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pangan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Jangan Tergiur Tanah Murah
Tsani juga mengingatkan bahwa persoalan pengkaplingan lahan hijau tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan keberlangsungan pertanian. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membeli tanah.
Pembeli bisa saja tergiur dengan harga kapling yang murah dan lokasi yang terlihat strategis. Namun, jika lahan tersebut berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan hunian, pembeli dapat menghadapi persoalan administrasi pertanahan di kemudian hari.
Dalam kondisi seperti itu, pembangunan maupun pengurusan administrasi yang berkaitan dengan status lahan dapat menjadi persoalan serius.
Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru
“Pihak penjual sering berdalih, surat-surat masih dalam proses kepengurusan, tetapi sebenarnya tidak akan terbit, pembeli hanya mendapatkan SPPT yang dipecah-pecah saja,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya berdasarkan informasi dari iklan atau promosi di media sosial. Pemeriksaan terhadap status tanah, peruntukan ruang, dan legalitas dokumen perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum memutuskan membeli sebuah kapling.
Fenomena penjualan kapling di kawasan pertanian sebenarnya bukan persoalan baru di Kabupaten Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas bahkan telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Pada tahun 2020, Pemkab Banyumas sudah mengeluarkan surat edaran agar wilayah-wilayah memperhatikan fenomena penjualan lahan kapling yang berada di area hijau. Langkah tersebut dilakukan karena dampak alih fungsi lahan tidak selalu langsung terasa. Namun, jika dibiarkan berlangsung terus-menerus, persoalan tersebut dapat menimbulkan dampak besar di masa depan.
Semakin menyempitnya lahan pertanian dapat mengancam kemampuan daerah dalam menjaga produksi pangan. Di sisi lain, perubahan bentang lahan juga dapat memengaruhi keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Baca juga: UIN Saizu Buka KIP Kuliah 2026, 315 Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan
“Pertanian ini kepentingan strategis, maka semua pihak harus turut mendukung dan melindunginya dari upaya-upaya alih fungsi lahan,” tegas Tsani.
DPU Kabupaten Banyumas pun mengedepankan langkah preventif dalam upaya melindungi kawasan hijau dan lahan pertanian. Meskipun aturan telah mengatur adanya sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang, proses penanganan pelanggaran membutuhkan tahapan yang tidak singkat.
Karena itu, pencegahan sejak awal dinilai menjadi langkah yang jauh lebih efektif. Kesadaran masyarakat, baik pemilik lahan, penjual, pengembang, maupun calon pembeli, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan KP2B di Kabupaten Banyumas.
“Masyarakat jangan hanya tergiur harga tanah yang murah, tetapi cek dulu legalitasnya, apakah di lokasi tersebut diperbolehkan untuk kawasan hunian. Kita juga menyediakan layanan online untuk pengecekan status lahan yang bisa diakses melalui portal perizinan resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
Keberadaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan sekadar persoalan mempertahankan hamparan sawah agar tetap terlihat hijau. Di balik lahan pertanian tersebut terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, mulai dari keberlangsungan produksi pangan, kesejahteraan petani, ketersediaan air, hingga keseimbangan lingkungan.
Di tengah pesatnya perkembangan kawasan hunian, pembangunan memang menjadi sebuah kebutuhan. Namun, pembangunan yang baik harus tetap berjalan sesuai dengan tata ruang dan tidak mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat.
Bagi calon pembeli tanah, memilih lahan secara cermat menjadi investasi untuk menghindari persoalan di masa depan. Jangan hanya melihat harga murah atau janji lokasi strategis, tetapi pastikan terlebih dahulu status legalitas dan kesesuaian tata ruangnya.
Membeli tanah dengan bijak, menggunakan ruang sesuai peruntukannya, dan menjaga KP2B merupakan langkah kecil yang memiliki arti besar. Pembangunan dan pertanian seharusnya tidak saling menghilangkan, melainkan berjalan seimbang demi Banyumas yang terus berkembang tanpa kehilangan sumber pangan dan kelestarian lingkungannya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.