Dari Transaksi Online ke Kamar Kos, Polisi Bongkar Jejak 1.237 Obat Keras di Kebumen

Caption Foto : Polisi Menjelaskan Kronologi Kejadian Pengamanan Sejumlah Tersangka yang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Obat Keras, Rabu (19/8) ( Foto : Dok. Polres Kebumen )

ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Jejak peredaran obat keras ilegal di Kebumen perlahan terbuka. Bermula dari transaksi online, penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sejumlah titik hingga sebuah kamar kos di Desa Kutosari.

Dalam rentang 24 Juli hingga 3 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap empat perkara dan menyita sedikitnya 1.237 butir obat keras, terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol. Polisi juga mengamankan tiga butir alprazolam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setiap tersangka yang diamankan kemudian diperiksa dan dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran berikutnya.

Polisi mengamankan MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen. Dari tangannya, petugas menemukan 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip berukuran besar.

Telepon seluler dan sepeda motor turut diamankan.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Kepada penyidik, MM mengaku mendapatkan pil tersebut melalui transaksi online. Obat keras itu rencananya diedarkan kembali secara eceran.

Dari sinilah penyelidikan terus bergerak.

Ratusan Tramadol Tersimpan di Rumah

Pada 3 Agustus 2026, polisi kembali bergerak ke Desa Kutosari.

Sekitar pukul 20.00 WIB, ISZ diamankan di area parkir sebuah toko. Petugas menemukan 28 butir tramadol di dalam tas selempang yang dibawanya.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah ISZ.

Hasilnya, polisi menemukan tambahan 300 butir tramadol yang disimpan dalam sebuah kotak. Total barang bukti dari tersangka ini mencapai 328 butir.

Belum selesai dengan perkara tersebut, pada malam yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan AMF di wilayah Desa Kutosari.

Sebanyak 207 butir pil sapi disita. Barang itu terdiri atas 200 butir yang dikemas dalam 20 plastik klip dan tujuh butir dalam satu plastik klip.

Pemeriksaan terhadap AMF kembali membuka nama baru. Ia mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial R untuk dititipkan dan dijual kembali.

Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita

Kamar Kos Jadi Titik Pengungkapan

Sekitar pukul 21.00 WIB, R akhirnya diamankan di sebuah kamar kos di Desa Kutosari.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 148 butir pil sapi. Tidak hanya itu, ada 54 butir pil yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip serta tiga butir alprazolam merek Atarax.

Sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat juga disita.

Kepada penyidik, R mengaku mendapatkan sekitar 900 butir pil sapi dari seseorang berinisial K. Obat tersebut dibeli seharga Rp950 ribu dan kemudian dijual kembali dalam paket lebih kecil.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

K kini masuk daftar pencarian orang.

1.237 Butir Diamankan, Polisi Masih Memburu Jejak Lain

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba.

“Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (19/8/2026).

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Sebab, obat tertentu seperti alprazolam dapat menyebabkan kantuk, gangguan koordinasi, gangguan daya ingat hingga ketergantungan. Penyalahgunaan dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain bahkan dapat memicu penurunan kesadaran dan gangguan pernapasan.

Dalam perkara R, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara AMF, ISZ, dan MM dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Kebumen masih mengembangkan penyidikan. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sekaligus menelusuri dari mana dan sejauh mana jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut bergerak.

Dari layar transaksi online hingga sebuah kamar kos, pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal dapat berlangsung melalui jalur yang beragam dan tersembunyi. (*)

Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: