ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Modus berpura-pura hendak menyewa ruko diduga digunakan dua pria untuk mencuri sepeda motor di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Aksi tersebut memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang saat itu memarkir sepeda motor di depan ruko.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyumas bersama jajaran Polsek Tambak. Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka, yakni AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas. Keduanya kini sudah berada dalam tahanan Polres Cilacap karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang disampaikan korban kepada Polsek Tambak. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, korban S (47), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tambak, berada di sebuah ruko di Desa Purwodadi.
Menurut Kapolresta, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika korban lengah. Pelaku terlebih dahulu berpura-pura memiliki kepentingan untuk menyewa ruko.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak menyewa ruko. Saat korban tidak memperhatikan, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ruko," jelasnya.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
Kesempatan tersebut semakin terbuka karena sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2017 milik korban dalam kondisi tidak dikunci setang. Bahkan, kunci kontak masih tergantung pada kendaraan. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik. Kendaraan hasil curian itu selanjutnya digadaikan untuk mendapatkan uang.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, uang dari hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Amankan Honda Vario dan Dokumen Kendaraan
Dalam proses pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Tambak tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario warna biru tahun 2017, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan milik korban.
Polisi selanjutnya menetapkan AS dan S alias AO sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir sepeda motor. Kebiasaan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan tidak mengunci setang dapat membuka peluang bagi pelaku pencurian. Menurutnya, kewaspadaan pemilik kendaraan menjadi bagian penting dalam mencegah pencurian sepeda motor. Karena itu, masyarakat diminta memastikan kendaraan benar-benar terkunci sebelum meninggalkannya, termasuk ketika berada di depan rumah, toko, maupun tempat usaha.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan," tegasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.