Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo terhadap OPD dan Pegawai

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Jul 12, 2026
Caption Foto : Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dikawal petugas KPK. (Foto : Dok. KPK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Penindakan ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan mentoleransi praktik korupsi. Setiap kepala daerah wajib menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan berintegritas," ujar Budi Prasetyo.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Etik diduga memerintahkan dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM, untuk mengumpulkan uang setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan

Pemotongan Insentif hingga Setoran Rutin

Modus pertama dilakukan melalui pemotongan insentif atau upah pungut (UP) pegawai BPKAD. Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai.

Perintah tersebut kemudian dijalankan oleh RCH dengan meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui seorang pegawai berinisial ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.

KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya. Dari praktik itu, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Modus kedua dilakukan dengan meminta setoran rutin dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk saat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengumpulan dana tersebut dikoordinasikan oleh TRM atas perintah ETS.

Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan

Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan markup dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Selama periode 2024 hingga 2026, Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun TRM. Sementara itu, RCH juga diduga mengumpulkan dana pada 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Uang hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan Etik untuk berbagai kepentingan pribadi.

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Budi Prasetyo menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa masih ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Polres Kebumen Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Karangsambung

"Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo. Kami mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," tegasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: