Polisi Ungkap Kasus Dugaan Perkosaan di Kios Pasar Rawalo, Seorang Pria Jadi Tersangka

Caption Foto : Polisi Menginterogasi Pelaku Kasus Dugaan Perkosaan di Pasar Rawalo, Banyumas ( Foto : Dok. Polresta Banyumas )

ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Polresta Banyumas melalui Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) mengungkap kasus dugaan perkosaan yang terjadi di sebuah kios di kawasan Pasar Rawalo, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial EYP (31), warga Kecamatan Rawalo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan EYP sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026).

Kasus tersebut diduga terjadi pada Senin, 11 Mei 2026. Korban, perempuan berinisial F (28), diduga menjadi korban kekerasan seksual saat berada dalam kondisi tidak berdaya di sebuah kios di Pasar Rawalo.

Menurut Kapolresta, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya. Tak lama kemudian, korban diduga kehilangan kesadaran sehingga tidak mampu memberikan perlawanan.

"Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Petrus.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Peristiwa itu diketahui oleh salah seorang saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian pulang ke rumah, sementara dugaan tindak pidana tersebut baru terungkap setelah suami korban mengetahui adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Polresta Banyumas mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sekaligus memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Penetapan sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah, karena yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: