OTT KPK di Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tersangka

Kasus Merembet Libatkan Oknum Pegawai KPK
Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Jul 30, 2026
Caption Foto : Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi orange setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : Dok. KPK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang berujung pada penetapan empat tersangka. Kasus ini tidak hanya menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), tetapi juga melibatkan seorang oknum staf administrasi di lingkungan KPK.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA yang merupakan orang kepercayaan bupati, LBS dari unsur swasta, serta DIS yang diketahui merupakan staf administrasi di KPK.

Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu (29/7/2026) hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut terungkap dari penyelidikan tertutup yang semula difokuskan pada dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Dalam proses penyelidikan itu, tim kemudian menemukan fakta lain berupa dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada sejumlah pihak," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita

Menurut Achmad, penyidik menemukan dugaan bahwa AWI melalui orang kepercayaannya, GHA, meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun rekanan proyek pemerintah. Dana tersebut diduga dikumpulkan bukan untuk kepentingan dinas, melainkan kebutuhan pribadi.

Hasil penyelidikan menunjukkan GHA berhasil menghimpun uang sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang tengah membayangi Bupati Pemalang melalui pihak yang mengaku memiliki akses di KPK.

"Uang yang dikumpulkan tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara kepada oknum di lingkungan KPK," jelasnya.

Tiga Kali Pertemuan Bahas Pengurusan Perkara

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya peran LBS yang dikenalkan kepada GHA melalui seseorang berinisial HAH. LBS diketahui merupakan ayah dari DIS, staf administrasi di KPK. Setelah perkenalan tersebut, AWI, GHA, dan LBS tercatat melakukan tiga kali pertemuan di sejumlah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

Dalam rangkaian pertemuan itu, LBS diduga menawarkan bantuan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dengan meminta imbalan sebesar Rp2 miliar.

Setelah diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan, AWI dan GHA sepakat menyiapkan dana. Dari total uang yang berhasil dikumpulkan, sekitar Rp1,2 miliar kemudian diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana yang sebelumnya telah dihimpun GHA masih terus ditelusuri penyidik KPK untuk mengetahui aliran dan penggunaannya. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Achmad Taufik Husein menegaskan, KPK tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal lembaga antirasuah.

"Peristiwa ini menunjukkan komitmen KPK untuk menerapkan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum di lingkungan KPK sendiri. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas kelembagaan," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi KPK untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

"Kami akan melakukan pembenahan, baik dari sisi sistem maupun sumber daya manusia, agar risiko penyimpangan dapat dimitigasi sejak dini sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi," pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: