ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polres Kebumen. Dalam operasi pekat yang digelar pada Senin (22/6/2026), petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.
Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta Polres Kebumen, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat peredaran minuman keras dan aktivitas penyakit masyarakat lainnya.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kami karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum melalui operasi penyakit masyarakat,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kapolsek Kuwarasan Iptu Agus Sukawan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah warung di Desa Kalipurwo yang sebelumnya telah masuk dalam pemantauan aparat karena diduga memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Amankan 30 Botol Miras
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut diketahui berada dalam penguasaan seorang pria berinisial S, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.
Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menekan angka peredaran miras serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” tegasnya.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Polres Kebumen juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman keras maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.