ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Aksi pembobolan toko hijab milik brand Mandja Ivan Gunawan di Purwokerto Selatan akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp65 juta.
Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara tidak biasa. Ia merusak tembok bagian belakang bangunan hingga terbentuk lubang yang cukup besar untuk dijadikan akses masuk sebelum menggasak berbagai barang elektronik dan uang tunai yang berada di dalam toko.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
"Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (24/7/2026), sekitar pukul 01.00 WIB di Store Mandja Ivan Gunawan yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui beberapa jam kemudian saat seorang karyawan datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saat memasuki ruangan, kondisi area kasir dan loker sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama manajemen, diketahui sejumlah barang berharga telah raib.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku diduga menggunakan obeng dan palu untuk menjebol tembok belakang toko. Melalui lubang tersebut, pelaku masuk ke dalam bangunan dan membawa kabur satu unit laptop, satu unit tablet, dua telepon seluler, serta uang tunai yang tersimpan di dalam toko.
"Akibat aksi pencurian tersebut, pihak Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp65 juta," jelas Kapolresta.
Terlilit Hutang
Dalam pemeriksaan awal, ASHH mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit persoalan utang. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami pengakuan tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tablet yang diduga hasil curian, kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang dipakai tersangka saat menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kapolresta juga mengingatkan para pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya. Menurutnya, pemasangan CCTV, pengamanan seluruh akses masuk bangunan, serta kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal serupa.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.