ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Maraknya kasus investasi ilegal yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat menjadi pengingat pentingnya meningkatkan literasi keuangan. Pemahaman yang baik mengenai perbedaan produk kredit perbankan dan investasi dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak pada tawaran keuntungan tinggi yang berujung kerugian.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Banking Insight 2026 yang digelar di Purwokerto, Jumat (24/7/2026). Forum yang diikuti para jurnalis ini menghadirkan akademisi, praktisi perbankan, dan pakar hukum untuk membahas berbagai aspek terkait literasi keuangan, mulai dari karakteristik produk keuangan, tanggung jawab para pihak, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Dian Purnomo Jati, mengatakan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku investasi ilegal. Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi soal akses terhadap layanan keuangan, melainkan kemampuan masyarakat memahami manfaat, risiko, dan legalitas setiap produk yang digunakan.
"Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai lebih dari 80 persen. Namun, tingkat literasi keuangan masih berada pada kisaran 60–65 persen. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara masyarakat yang menggunakan produk keuangan dengan mereka yang benar-benar memahami karakteristik dan risikonya," ujar Dian.
Ia menambahkan, keputusan investasi yang hanya didasarkan pada tren media sosial atau iming-iming keuntungan tinggi tanpa melakukan verifikasi sering kali berakhir dengan kerugian. Karena itu, masyarakat harus lebih kritis sebelum menanamkan dana pada suatu produk investasi.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
"Literasi keuangan menjadi benteng utama. Jangan hanya melihat janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi pastikan legalitas penyelenggara dan pahami risiko investasinya. Keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman terhadap karakteristik produk, bukan karena ikut-ikutan atau tergiur imbal hasil yang tidak logis," tegasnya.
Sebagai langkah sederhana melindungi aset, Dian mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L dari OJK, yakni Legal dan Logis. Selain itu, ia menyarankan agar setiap keputusan investasi melibatkan anggota keluarga sebagai pihak ketiga untuk memberikan pertimbangan, serta selalu melakukan pengecekan informasi melalui saluran resmi.
Dari sisi industri perbankan, Distribution Head V Bank Mandiri Taspen, Putu Agus Sinom Artawan, menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan berlapis. Hal itu berlaku untuk berbagai produk pembiayaan, mulai dari Kredit Mantap Pensiun, Kredit Mantap Pra Pensiun, hingga Kredit Mantap Aktif, baik bagi nasabah payroll maupun non-payroll.
"Persetujuan kredit tidak langsung dilakukan oleh analis dengan pemohon, tetapi melalui sistem yang melibatkan tim lain. Kami juga memberikan edukasi kepada calon nasabah agar memahami tujuan penggunaan kredit serta menyesuaikannya dengan kemampuan finansial masing-masing," jelas Sinom.
Menurutnya, komitmen Bank Mandiri Taspen tidak hanya sebatas menyalurkan pembiayaan, tetapi juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan memahami produk perbankan.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Kegagalan Investasi Tidak Hapus Kredit
Sementara itu, Advokat dan Kurator, Aan Rohaeni menegaskan, bahwa secara hukum perjanjian kredit dengan bank dan aktivitas investasi merupakan dua hubungan hukum yang berbeda. Karena itu, kegagalan investasi tidak secara otomatis menghapus kewajiban debitur untuk melunasi kredit yang telah disepakati.
"Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal. Jika terdapat unsur penipuan atau paksaan dari oknum, maka perjanjian kredit dapat dibatalkan," jelas Aan.
Ia menerangkan, penanganan hukum terhadap kasus penipuan juga mencakup proses penelusuran aset (asset tracing) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan sehingga membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami korban sesuai ketentuan hukum.
Aan juga menegaskan, tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah bergantung pada keterlibatan oknum dalam kapasitas resminya.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
"Bank wajib melakukan ganti rugi apabila oknum karyawan melakukan penipuan dalam ruang lingkup tugas atau wewenang resmi dengan menggunakan fasilitas kantor, kop surat, stempel, atau rekening resmi bank. Namun jika tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan resmi, maka bank tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi," ujarnya.
Melalui Banking Insight 2026, para narasumber berharap masyarakat semakin bijak dalam mengambil keputusan keuangan. Selain tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan besar tanpa risiko, masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk keuangan melalui otoritas yang berwenang sebelum menginvestasikan dananya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.