Banner Utama

Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Polda Jateng Tangkap 38 Tersangka Modus Pig Butchering

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On May 23, 2026
Caption Foto : Polda Jateng bongkar penipuan online skala internasional, puluhan orang diperiksa. (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online berskala internasional dengan modus pig butchering yang diduga telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp41,1 miliar. Dalam operasi yang digelar di wilayah Solo Raya, polisi menangkap 38 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kantor yang beroperasi dengan nama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan tersebut diduga menjadi pusat operasional penipuan daring sekaligus lokasi perekrutan pekerja untuk menjalankan aksi kejahatan siber yang menyasar korban luar negeri, terutama warga Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, para pelaku menggunakan skema pig butchering, yakni metode penipuan dengan membangun hubungan emosional sebelum mengarahkan korban melakukan investasi palsu.

“Pelaku membangun kedekatan menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, mereka diarahkan masuk ke platform trading kripto palsu yang sistemnya sudah dimanipulasi,” kata Himawan.

Dalam praktiknya, sindikat ini memanfaatkan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian calon korban. Bahkan, jaringan tersebut diduga menyiapkan model asli yang bertugas melakukan panggilan video agar korban semakin yakin dan percaya.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal. Dari situ mereka diarahkan melakukan transfer dana secara bertahap hingga nilainya besar,” lanjutnya.

Keuntungan Diduga Tembus Rp41 Miliar, Ribuan Orang Jadi Target

Berdasarkan penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga aktif sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode itu, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Polisi menyebut sekitar 5.000 orang menjadi target operasi, sementara sedikitnya 133 korban tercatat telah terjebak investasi kripto palsu yang dikendalikan jaringan tersebut.

Para korban diarahkan melakukan penyetoran dana melalui situs investasi berbasis trading crypto yang tampak meyakinkan, namun seluruh sistemnya telah direkayasa untuk menguasai dana yang masuk. 

Dalam menjalankan operasinya, sindikat ini menerapkan struktur kerja layaknya perusahaan profesional. Setiap anggota memiliki peran berbeda mulai dari kepala tim, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Mereka dibagi ke dalam empat kelompok kerja dan menggunakan nama samaran atau nickname saat berkomunikasi internal. Menariknya, antar anggota disebut tidak saling mengetahui identitas asli satu sama lain.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

Dari hasil penggerebekan, Ditressiber Polda Jateng mengamankan 38 tersangka, terdiri dari, 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar dan 7 warga negara Nepal Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal melalui media sosial, aplikasi perpesanan, maupun platform digital lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas investasi dan tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada kepolisian,” pesannya.


Baca juga: Remaja SMP di Magelang Beli Celurit Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: