ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemulihan aset negara dengan menyerahkan aset rampasan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Polri. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) agar aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan paradigma pemberantasan korupsi kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berhasil dirampas kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
"Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023, aset rampasan tidak hanya diselesaikan melalui lelang, tetapi juga dapat dimanfaatkan langsung oleh instansi pemerintah," kata Mungki.
Serah terima aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro.
Dalam proses tersebut, KPK menyerahkan tanah beserta bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar kepada KPU RI. Penyerahan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin serta diserahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026.
Mungki menambahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menginstruksikan agar setiap aset rampasan yang telah dialihkan kepada instansi pemerintah diberi penanda khusus sebagai aset hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aset hasil kejahatan telah dikembalikan untuk kepentingan negara.
"Setelah proses penyerahan, KPK akan melakukan monitoring secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan aset telah tercatat sebagai Barang Milik Negara dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tegasnya.
Pemanfaatan Aset
Di sisi lain, KPU RI telah menyiapkan rencana pemanfaatan aset yang diterimanya. Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU, Nur Wakit Aliyusron, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut akan dikembangkan menjadi museum perjalanan demokrasi Indonesia.
"Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang telah berlangsung sebanyak 13 kali," kata Aliyusron.
Menurutnya, museum tersebut diharapkan menjadi pusat edukasi publik mengenai sejarah pemilu sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Aliyusron juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas upaya pemulihan aset negara yang dinilai memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045," ucapnya.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Mulai Cair Tanggal 20
Melalui penyerahan aset rampasan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Selain menjadi bagian dari penegakan hukum, pemanfaatan aset tersebut diharapkan mampu mendukung operasional lembaga negara sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.