Banner Utama

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, Influencer dan YouTuber Dijemput Paksa dalam Kasus Gas N2O Whip Pink

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On May 29, 2026
Caption Foto : Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Dua figur publik yang berstatus saksi, yakni influencer berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV, dijemput paksa oleh penyidik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tindakan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (29/5/2026) sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan gas N2O yang belakangan marak di kalangan anak muda.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menjelaskan, proses pemanggilan terhadap kedua saksi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, karena tidak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan, penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah membawa.

“Dua kali dipanggil tidak datang dan pada Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” kata Zulkarnain.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga pernah membeli atau menggunakan produk Whip Pink. Dari beberapa nama yang dipanggil, hanya saksi berinisial AM yang memastikan hadir memenuhi pemeriksaan pada hari tersebut.

Sementara itu, saksi berinisial APG menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya baru dapat memenuhi panggilan setelah perayaan Iduladha.

Pengembangan Kasus Pabrik Whip Pink

Pemanggilan sejumlah influencer dan kreator konten ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik produksi gas N2O Whip Pink yang sebelumnya digerebek aparat. Pabrik tersebut diketahui dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik kini tidak hanya fokus pada produsen dan distributor, tetapi juga menelusuri para konsumen yang diduga menggunakan produk tersebut untuk tujuan di luar peruntukannya. Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang aktif membeli dan mengonsumsi gas N2O yang belakangan populer dengan istilah “ngebalon”.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

“Subdit 3 melakukan pemanggilan terhadap beberapa konsumen yang membeli tabung Whip Pink, salah satunya seorang influencer Instagram yang sempat viral karena menggunakan produk tersebut,” ujar Eko. 

Nama influencer ZNM menjadi sorotan setelah muncul dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ZNM terlihat menghirup gas dari balon yang diduga berisi nitrous oxide atau N2O. Video tersebut menjadi salah satu petunjuk yang kemudian didalami penyidik dalam rangka mengembangkan penyelidikan terhadap para pengguna produk Whip Pink.

Bareskrim Polri sejauh ini telah memetakan sejumlah individu yang diduga terkait sebagai konsumen. Mereka antara lain ZNM, selebgram APG (21), YouTuber RV (29), AM (29), dan warga sipil berinisial CD (29).

Polri menegaskan akan terus mendalami seluruh mata rantai peredaran maupun penyalahgunaan gas N2O guna mencegah semakin meluasnya tren penggunaan zat tersebut, terutama di kalangan generasi muda. Dengan penyidikan yang terus berkembang, aparat berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Whip Pink secara menyeluruh. (*)

Baca juga: Remaja SMP di Magelang Beli Celurit Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: