Terekam CCTV, Pria Asal Cilongok Bobol Kamar Hotel di Purwokerto dan Gasak HP serta Dompet Tamu

Caption Foto : Pelaku yang melakukan pencurian di kamar hotel di Purwokerto ditangkap. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Aksi pencurian yang menyasar tamu hotel di wilayah Purwokerto Selatan berhasil diungkap jajaran Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial AASP (35), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap setelah diduga masuk ke kamar hotel yang tidak terkunci dan membawa kabur telepon genggam serta dompet milik tamu yang sedang tertidur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Korban berinisial MM (42), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, saat itu tengah beristirahat setelah sebelumnya menggunakan telepon genggamnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone dan dompet berisi uang tunai,” kata Kapolresta.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang berharganya kepada pihak kepolisian. Korban juga meminta pengelola hotel untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen

Terekam CCTV

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki kamar korban pada dini hari dan keluar sambil membawa barang-barang milik korban. Temuan itu menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,7 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Oppo serta uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9,7 juta,” jelas Kapolresta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta bukti gadai telepon genggam milik korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AASP mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran belum memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka

Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menginap di hotel maupun meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan pintu kamar atau rumah dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain. AASP dijerat dengan Pasal 277 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: