Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho. (Foto : Dok. Tim Setya Ari).
ORBIT-NEWS.COM, CILACAP – Upaya menekan angka stunting dan mengurangi kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah dinilai harus dimulai dari pencegahan pernikahan usia anak. Persoalan tersebut dianggap sebagai salah satu faktor mendasar yang berdampak panjang terhadap kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho mengatakan, pengendalian pernikahan dini merupakan strategi penting yang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, sejumlah daerah dengan tingkat dispensasi nikah yang masih tinggi juga merupakan wilayah yang tengah menghadapi persoalan stunting dan kemiskinan.
“Pernikahan usia dini cenderung menimbulkan dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan ibu dan anak maupun ketahanan ekonomi keluarga. Karena itu, pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan di Jawa Tengah harus dibarengi dengan upaya serius menekan angka pernikahan dini,” tuturnya.
Dari data Pengadilan Tinggi Agama Semarang menunjukkan tren positif terkait permohonan dispensasi pernikahan di Jawa Tengah. Jumlah kasus tercatat turun dari 11.394 permohonan pada 2022 menjadi 9.165 kasus pada 2023. Berdasarkan evaluasi data terbaru, angka tersebut kembali menurun hingga mencapai 7.462 kasus.
Kendati demikian, persebaran kasus di beberapa daerah masih cukup tinggi. Kabupaten Grobogan, Brebes, Cilacap, dan Pemalang tercatat sebagai wilayah dengan pengajuan dispensasi nikah yang relatif signifikan. Wilayah-wilayah tersebut juga masuk dalam prioritas pemerintah daerah dalam percepatan penanganan stunting dan pengurangan kemiskinan.
“Penurunan angka dispensasi nikah tentu patut diapresiasi. Namun, upaya menekan kasus ini harus terus dilakukan secara masif. Faktor ekonomi dan tingginya angka putus sekolah masih menjadi penyebab dominan yang memerlukan intervensi bersama,” katanya.
Pernikahan Dini Tingkatkan Risiko Stunting dan Kemiskinan Baru
Setya Ari menjelaskan, kehamilan pada usia di bawah 19 tahun memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi. Secara medis, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kemungkinan bayi lahir dengan berat badan rendah, yang menjadi salah satu faktor penyebab stunting.
Selain aspek kesehatan, pasangan yang menikah di usia muda juga kerap menghadapi keterbatasan ekonomi akibat belum memiliki pekerjaan tetap maupun kesiapan finansial yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan keluarga miskin baru.
Untuk itu, DPRD Jawa Tengah berkomitmen mengawal kebijakan dan penganggaran daerah guna memperluas program edukasi kesehatan reproduksi, pendampingan pranikah, hingga penguatan ekonomi keluarga berbasis masyarakat.
“Penanganan stunting di hilir tidak akan pernah selesai jika kita tidak membenahi persoalan di hulunya. Kesiapan calon orang tua dan keberlanjutan pendidikan anak-anak harus menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Jawa Tengah akan memastikan dukungan anggaran dalam APBD dapat mengoptimalkan berbagai program intervensi di daerah-daerah rentan. Penguatan sinergi antara organisasi perangkat daerah, lembaga pendidikan, dan institusi keagamaan juga dinilai penting agar target penurunan pernikahan anak dapat tercapai.
DPRD Jawa Tengah juga akan terus memantau efektivitas kolaborasi antara DP3AKB dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan angka pernikahan anak di Jawa Tengah dapat ditekan hingga berada di bawah target nasional. (*)