ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Ancaman terhadap anak di ruang digital semakin menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta mengkhawatirkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Temuan tersebut menjadi peringatan penting di tengah meningkatnya risiko penggunaan internet pada usia dini, mulai dari perundungan siber, paparan konten negatif, hingga ancaman predator digital yang semakin sulit dikendalikan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru dalam upaya pelindungan anak. Menurutnya, kelompok usia anak kini menjadi salah satu pihak paling rentan terhadap berbagai ancaman di ruang digital.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi bayangkan, dari sekitar 80 juta anak di Indonesia, setengahnya sudah pernah terpapar. Selain itu, sekitar 48 persen juga mengalami kekerasan berbasis gender secara online,” kata Alfreno.
Ia menjelaskan, terdapat dua ancaman utama yang saat ini paling banyak membayangi anak-anak di internet, yakni risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten terjadi ketika anak memiliki akses luas terhadap media sosial sehingga memungkinkan mereka melihat berbagai jenis informasi, termasuk materi negatif yang tidak sesuai usia. Paparan yang terjadi terus-menerus dinilai berpotensi memengaruhi perilaku, pola pikir, hingga pembentukan karakter anak dalam jangka panjang.
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar berbagai konten, baik positif maupun negatif. Tantangannya adalah bagaimana mereka memahami dan memilah informasi tersebut,” jelasnya.
Risiko Kontak
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun platform digital lainnya. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya manipulasi informasi, penyebaran paham ekstrem, hingga tindak pelecehan terhadap anak. Alfreno mengingatkan bahwa kasus semacam ini bukan lagi ancaman yang bersifat teoritis, melainkan sudah terjadi di tengah masyarakat.
“Hari ini tidak sedikit anak-anak kita berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, kemudian diberikan informasi yang buruk, termasuk paham radikal. Bahkan kondisi seperti ini juga dapat membuka peluang terjadinya pelecehan terhadap anak,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat keamanan anak saat menggunakan layanan digital dan menciptakan ruang internet yang lebih aman.
Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
Alfreno menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan digital yang sehat.
“Kita tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Yang ingin kita lakukan adalah memastikan mereka memahami mana yang benar dan salah serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital tanpa menghambat kreativitas,” pesannya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.