Banner Utama

Kemenag Buka Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, Usulan Bantuan Ditutup Akhir Mei 2026

Nasional
By Ariyani  —  On May 19, 2026
Caption Foto : Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai langkah memperkuat ekonomi masyarakat melalui optimalisasi dana sosial keagamaan. Pengajuan usulan lokasi dan penerima manfaat dibuka hingga 31 Mei 2026.

Program ini digagas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan tujuan memperluas fungsi KUA agar tidak hanya menjadi pusat layanan administrasi pernikahan, tetapi juga berperan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kecamatan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan KUA kini diarahkan menjadi simpul penguatan ekonomi umat melalui pendampingan berbasis zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.

“Ke depan KUA diharapkan menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Tidak hanya melayani urusan administrasi, tetapi juga mendorong lahirnya pelaku usaha mandiri melalui skema pendampingan ekonomi berbasis zakat dan wakaf,” jelasnya. 

Melalui program PEU, Kemenag juga mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan sekaligus memperkuat layanan konsultasi zakat dan wakaf. Selain itu, program ini membuka kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan lokasi prioritas pelaksanaan.

Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat

Penentuan wilayah sasaran tidak dilakukan sembarangan. Kemenag menetapkan 14 indikator utama, mulai dari wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2026, keberadaan komunitas binaan seperti masjid dan pesantren, potensi UMKM lokal, dukungan pemerintah daerah, hingga kesiapan pengembangan usaha produktif berkelanjutan.

Kriteria Individu dan Usaha

Sementara itu, calon penerima bantuan akan diseleksi berdasarkan dua aspek utama, yakni kriteria individu dan usaha. Untuk kategori individu, penerima harus berusia maksimal 45 tahun, terdaftar dalam basis data registrasi sosial ekonomi, memiliki identitas aktif, serta berdomisili sesuai wilayah KUA pengusul.

Sedangkan dari sisi usaha, calon penerima wajib memiliki usaha yang sudah berjalan minimal enam bulan, mempunyai nilai keunikan lokal, serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain.

Waryono menegaskan setiap peserta juga diwajibkan menyusun rencana usaha agar bantuan yang diberikan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung

“Kami mewajibkan adanya business plan dan pendamping usaha agar program ini tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berlanjut menjadi penguatan ekonomi jangka panjang,” katanya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SIMZAT Kemenag dengan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, proposal usaha, rekening tabungan, hingga dokumentasi usaha dan tempat tinggal.

Setelah proses pengusulan berakhir pada 31 Mei 2026, Kemenag menargetkan penetapan penerima manfaat selesai pada 21 Agustus 2026. Tahapan berikutnya meliputi pelatihan penyusunan rencana bisnis pada 22–31 Agustus 2026, dilanjutkan penyaluran bantuan berbasis business plan pada 20–31 September 2026.

Peserta terpilih nantinya juga akan menjalani masa inkubasi usaha berupa pelatihan intensif dan pendampingan selama Oktober hingga November 2026 sebelum memasuki tahap evaluasi akhir pada Desember 2026.

Waryono berharap program ini mampu mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendorong lahirnya pelaku usaha baru dari kalangan penerima manfaat.

Baca juga: KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli SPMB 2026, Sekolah Diminta Tolak Gratifikasi dan Jaga Integritas

“Kami ingin bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran, memberikan dampak ekonomi nyata, dan mendorong mustahik menjadi lebih mandiri,” tutupnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: