Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Libur Sekolah 2026

Tiket Kereta hingga Pesawat Dapat Insentif
Nasional
By Ariyani  —  On Jun 21, 2026
Caption Foto : Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (Foto : Dok. Kemenhub).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif transportasi selama masa libur sekolah 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga akan diterapkan pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan, pemberian insentif tarif transportasi merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan di tengah meningkatnya mobilitas saat musim liburan.

“Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memberi dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta aktivitas ekonomi nasional,” kata Dudy.

Diskon Kereta, Kapal Laut, Penyeberangan hingga Pesawat

Program stimulus tersebut diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara terkait penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif selama periode libur sekolah 2026 serta Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Baca juga: Waspada Hoaks! Kementan Tegaskan Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2026 Bergaji Rp8 Juta adalah Penipuan

Sejumlah moda transportasi yang mendapatkan insentif tarif meliputi:

  • Diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
  • Diskon 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi untuk seluruh trayek pelayanan mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
  • Pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada 14 pelabuhan di tujuh lintasan penyeberangan selama 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
  • Insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal yang dibeli untuk perjalanan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Adapun tujuh lintasan penyeberangan yang masuk dalam program diskon tersebut meliputi rute Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo. 

Selain memberikan kemudahan biaya perjalanan, Kementerian Perhubungan memastikan seluruh layanan transportasi selama masa liburan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Dudy berharap stimulus tarif transportasi ini dapat meningkatkan pergerakan masyarakat selama musim libur sekolah, mendukung pemulihan sektor pariwisata, serta memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. (*)

Baca juga: DTSEN Masih Transisi, Kemensos Buka Peluang Daerah Tetapkan Penerima Bantuan Sesuai Kondisi Warga

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: