ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Rencana implementasi Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat mendapat sorotan dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan pemerintah agar mencermati potensi dampak kebijakan tersebut terhadap ekosistem industri halal nasional.
Menurut Hidayat, sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut berisiko mengurangi kewajiban sertifikasi halal serta pencantuman informasi nonhalal untuk produk impor tertentu asal Amerika Serikat. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya menekan pelaku industri dalam negeri, tetapi juga mengaburkan perlindungan bagi konsumen.
“Jangan sampai perjanjian ini justru merugikan Indonesia karena aturan Jaminan Produk Halal yang masih berlaku tidak dihormati dalam praktik,” kata Hidayat di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menilai Indonesia saat ini berada pada posisi strategis dalam peta ekonomi halal global. Mengacu pada Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia, berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Posisi ini, kata dia, harus dijaga melalui kebijakan yang konsisten melindungi industri domestik.
Kekhawatiran utama muncul pada sektor kosmetik dan farmasi halal yang selama ini menjadi salah satu kekuatan Indonesia. Apabila produk sejenis dari Amerika Serikat masuk tanpa kewajiban status halal, Hidayat menilai akan terjadi distorsi persaingan yang merugikan produsen lokal.
“Industri halal kita yang sedang tumbuh bisa tertekan oleh produk impor yang tidak dibebani kewajiban yang sama,” ujarnya.
Perlindungan Konsumen
Di sisi lain, ia menegaskan aspek perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, kepastian label halal dinilai merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Meski demikian, Hidayat melihat ruang perbaikan masih terbuka. Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 perjanjian tersebut yang memungkinkan kedua negara melakukan perubahan maupun pengakhiran melalui kesepakatan bersama.
Baca juga: Perkuat Toleransi di Momentum Imlek, Anggota MPR RI H. Wastam Soroti Ancaman Judi Daring
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengevaluasi dan, bila perlu, menegosiasikan ulang poin-poin yang berpotensi merugikan kepentingan nasional. Langkah tersebut penting agar kerja sama dagang tetap seimbang sekaligus mendukung ambisi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memastikan perjanjian benar-benar melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” tegasnya.