ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji tahun 2026. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi seluruh petugas haji sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Kebijakan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan haji 2026, khususnya pada fase puncak ibadah di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pemerintah menilai peningkatan kapasitas petugas menjadi salah satu kunci untuk memperbaiki kualitas pelayanan jamaah di Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Kemenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, evaluasi menunjukkan adanya perbedaan kesiapan dan kualitas pelayanan antara petugas yang telah menjalani pelatihan dengan mereka yang direkrut melalui mekanisme daerah tanpa pembekalan yang setara.
Menurutnya, sejumlah catatan pada penyelenggaraan haji 2026 menjadi bahan penting untuk memperkuat kompetensi petugas agar mampu menghadapi berbagai tantangan di lapangan, terutama saat fase Armuzna yang menjadi puncak pergerakan jutaan jamaah.
“Kami menyadari masih ada aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan, khususnya di Armuzna. Karena itu, ke depan seluruh petugas akan diwajibkan mengikuti pelatihan sebagai bekal sebelum menjalankan tugas,” jelasnya.
Berlaku untuk Seluruh Petugas Haji
Kewajiban mengikuti diklat akan diberlakukan bagi seluruh unsur petugas haji tanpa pengecualian. Mulai dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Petugas Haji Daerah (PHD), petugas kelompok terbang (kloter), hingga petugas embarkasi.
Pemerintah menilai pelatihan yang terstandarisasi penting untuk memastikan setiap petugas memiliki kemampuan yang sama dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta penanganan berbagai situasi yang mungkin dihadapi jamaah selama menjalankan ibadah haji. Dengan bekal pelatihan yang lebih matang, petugas diharapkan mampu bekerja secara profesional dan responsif sehingga pelayanan kepada jamaah Indonesia dapat berjalan lebih optimal.
Selain mewajibkan diklat bagi seluruh petugas, pemerintah juga berencana membentuk Daerah Kerja Armuzna (Daker Armuzna) khusus pada penyelenggaraan haji 2027. Pembentukan unit kerja ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengelolaan operasional di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang selama ini menjadi titik paling padat dalam rangkaian ibadah haji.
Menurut Dahnil, keberadaan Daker Armuzna akan membuat penanganan layanan di kawasan tersebut lebih fokus sehingga petugas dapat bekerja secara lebih efektif dalam melayani jamaah.
“Daker Armuzna akan bertugas secara khusus mengelola seluruh operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sehingga pelayanan kepada jamaah dapat dilakukan secara lebih maksimal,” katanya.
Melalui dua langkah strategis tersebut, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui diklat wajib dan pembentukan Daker Armuzna, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat berjalan lebih baik, lebih terorganisir, serta mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal bagi jamaah Indonesia. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.