ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) memberikan perhatian serius terhadap kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi memengaruhi standar sertifikasi halal di Tanah Air.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan regulasi halal Indonesia. Menurutnya, kesepakatan ini memungkinkan produk AS, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa wajib memiliki sertifikasi halal.
“Regulasi halal di PP 42 Tahun 2024 secara jelas mewajibkan kosmetik, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Produk haram pun wajib mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Muti.
Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM menunjukkan adanya pengecualian terhadap aturan ini. Pasal 2.9 dan 2.22 MoU tersebut memungkinkan produk nonhalal dari AS tidak wajib menampilkan label halal maupun keberadaan penyelia halal, yang selama ini menjadi standar bagi produsen lokal.
Muti menekankan bahwa pengecualian ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan produsen luar negeri lain tetap diwajibkan mematuhi aturan halal, sementara produsen AS menikmati pengecualian.
Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
“Ini bukan hanya soal perdagangan, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lokal. Jika aturan ini tidak dikawal, ada potensi negara lain menuntut perlakuan serupa, bahkan kemungkinan gugatan ke WTO terkait diskriminasi,” jelasnya.
LPPOM juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal, bukan hanya sebagai syarat perdagangan, tetapi juga sebagai jaminan keamanan, kualitas, dan transparansi produk. Sertifikasi halal meliputi verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, yang membantu konsumen membuat pilihan produk sesuai nilai dan keyakinan mereka.
“Halal bukan sekadar label, tapi juga bagian dari etika produksi dan perlindungan konsumen,” tegas Muti.
Kesepakatan Perdagangan dan Implikasinya
Dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, pemerintah Indonesia setuju membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk kosmetik, alat kesehatan, serta beberapa barang manufaktur lain. Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS juga dipermudah, dan kontainer atau bahan pengangkut produk manufaktur dari AS dibebaskan dari persyaratan halal, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak
Langkah ini menegaskan pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal. Produk nonhalal tidak diwajibkan memiliki sertifikat atau label halal, sementara produk yang diklaim halal tetap harus mematuhi seluruh standar yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan konsumen untuk memahami regulasi perdagangan dan sertifikasi halal. Masyarakat dapat lebih bijak memilih produk, sedangkan pelaku usaha lokal diharapkan tetap menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi halal, agar daya saing tidak terganggu oleh produk impor yang mendapat pengecualian.
Muti menegaskan, “Pemerintah harus menegakkan aturan secara konsisten, memberikan perlakuan setara bagi produsen lokal, dan tetap menjaga standar halal Indonesia tanpa terpengaruh tekanan asing.”
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.