ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Upaya pemberantasan kejahatan siber kembali menunjukkan hasil. Tim gabungan Polri berhasil meringkus buronan internasional berinisial LCS saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026).
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penipuan online lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat. LCS diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol sekaligus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dalam penyelidikan, LCS diduga merupakan bagian penting dari jaringan penipuan digital berskala internasional yang beroperasi dari Kamboja. Ia berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi kejahatan melalui platform bernama “abbishopee”, yang digunakan untuk menjerat korban di berbagai wilayah.
Kasus ini bukan perkara kecil. Sedikitnya 23 laporan polisi telah masuk dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk mempercepat penanganan, seluruh laporan kini dipusatkan di Dittipidsiber Bareskrim Polri guna memudahkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.
Baca juga:
Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Sebelum penangkapan LCS, aparat telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain yang terhubung dalam jaringan yang sama. Ketiganya bahkan telah menjalani proses hukum dan menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara yang solid dalam memburu pelaku kejahatan siber.
“Penangkapan LCS menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penipuan online yang merugikan masyarakat luas. Ini juga hasil koordinasi internasional yang berjalan efektif,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, sekaligus menelusuri aset guna memulihkan kerugian para korban,” tambahnya.
Baca juga:
Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas
Saat ini, LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang terus berkembang.