Banner Utama

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Ditingkatkan, Targetkan Tembus 20 Persen

Politik
By Ariyani  —  On Feb 22, 2026
Caption Foto : Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong pemerintah mengoptimalkan kebijakan diskon tiket pesawat domestik menjelang arus mudik Lebaran 2026. Ia menilai besaran potongan harga yang saat ini disiapkan masih bisa ditingkatkan agar lebih meringankan biaya perjalanan masyarakat.

Menurut Huda, aspirasi publik mengarah pada harapan diskon tiket pesawat dapat mencapai kisaran 20 persen. Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan kembali melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna membuka ruang penambahan insentif.

“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Huda.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, terdapat empat komponen biaya penerbangan yang berada dalam kewenangan fiskal Kementerian Keuangan. Komponen tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, harga bahan bakar avtur, serta komponen cadangan atau suku cadang pesawat.

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan, H. Wastam Ajak Warga Baturraden Perkuat Bhinneka Tunggal Ika di Momentum Imlek 2026

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII tersebut menilai waktu menjelang puncak mudik masih cukup untuk memperkuat sinergi antarkementerian. Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan tambahan yang memberi efek langsung bagi calon pemudik.

“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” ujarnya.

Diskon Saat Ini 17–18 Persen

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan program diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17–18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Kebijakan tersebut ditopang kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini berlaku bagi pembelian tiket pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026 untuk jadwal terbang 14–29 Maret 2026.

Baca juga: Perkuat Toleransi di Momentum Imlek, Anggota MPR RI H. Wastam Soroti Ancaman Judi Daring

Selain itu, penurunan harga tiket juga didorong sejumlah langkah lain, antara lain penurunan harga avtur sekitar 10 persen di 37 bandara utama, diskon biaya pendaratan sebesar 50 persen, pembebasan PPN jasa bandar udara, serta penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).

Pemerintah menargetkan paket kebijakan tersebut mampu menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku industri penerbangan nasional.

Komisi V DPR RI berharap evaluasi lanjutan dapat membuka peluang peningkatan besaran diskon, sehingga biaya mudik via udara pada Lebaran 2026 menjadi semakin terjangkau bagi masyarakat.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: