ORBIT-NEWS.COM, KOTA MAGELANG – Kabar baik bagi masyarakat Kota Magelang. Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Magelang resmi memberlakukan penurunan tarif parkir tepi jalan umum atau ruang milik jalan (Rumija) untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban warga sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Ancaman Gagal Panen, Gubernur Jateng Dorong Pengajuan Asuransi Pertanian
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Melalui regulasi baru ini, tarif parkir sepeda motor ditetapkan menjadi Rp1.000 dari sebelumnya Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil dan kendaraan sejenisnya turun dari Rp4.000 menjadi Rp2.000.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari proses evaluasi menyeluruh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta respons atas aspirasi masyarakat. Menurutnya, banyak warga menyampaikan keberatan terhadap tarif parkir sebelumnya yang dinilai memberatkan, baik melalui media sosial maupun kanal pengaduan lainnya.
“Penurunan tarif ini bukan keputusan sepihak. Kami mendengar dan memahami aspirasi masyarakat. Kritik dan masukan warga menjadi bahan pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan ini,” ujar Damar.
Selain faktor sosial, Pemkot Magelang juga mempertimbangkan dampak ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif parkir yang lebih terjangkau diyakini dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di pusat-pusat usaha.
Baca juga: Boyolali Jadi Incaran Investor China, Proyek Air Minum Rp160 Miliar Segera Digarap
Kebijakan ini, lanjut Damar, juga sejalan dengan visi pengembangan Kota Magelang sebagai Smart City. Ke depan, sistem parkir akan diarahkan menuju penerapan e-parkir secara bertahap, menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan tingkat literasi masyarakat.
“Memang ada pro dan kontra, itu hal yang wajar. Namun menjadi tugas kami untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tetap produktif dan mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita, menjelaskan bahwa penurunan tarif parkir tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data, pada 2023 saat tarif parkir masih Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil, PAD sektor parkir mencapai sekitar Rp850 juta. Ketika tarif dinaikkan pada 2024, PAD hanya meningkat menjadi sekitar Rp970 juta atau naik sekitar 15 persen.
“Kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan. Kami menilai tarif yang lebih rendah justru berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” jelas Larsita.
Baca juga: Kolaborasi Daerah Tangani Bencana, Sleman Bantu Warga Terdampak Longsor Banjarnegara
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Mahmud Yunus, menambahkan bahwa tarif parkir baru berlaku di 12 blok parkir Rumija yang tersebar di wilayah kota. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Dishub telah melakukan sosialisasi dengan mengirimkan surat edaran kepada pengelola parkir dan juru parkir di lapangan. Papan informasi tarif parkir pun telah diperbarui sesuai ketentuan terbaru.
Dengan penurunan tarif ini, Pemkot Magelang berharap tercipta keseimbangan antara pelayanan publik yang terjangkau, peningkatan aktivitas ekonomi, serta tata kelola parkir yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Baca juga: BPBD Rembang Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Hujan