Pejalan Kaki Tertemper KA Bengawan di Jalur Karangsari–Patuguran, KAI Kembali Ingatkan Bahaya Aktivitas di Rel

Banyumas Raya Daerah
By Hermiana  —  On Jan 15, 2026
Caption Foto : Petugas mengevakusi pejalan kaki yang tertemper KA Bengawan nomor 281 relasi Purwosari–Pasarsenen di KM 326+9, petak jalan Karangsari–Patuguran, Kamis (15/1/2026) dini hari. (Foto : Dok. Daop 5 Purwokerto).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Insiden kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto. Kereta Api (KA) Bengawan nomor 281 relasi Purwosari–Pasarsenen terlibat peristiwa temperan dengan seorang pejalan kaki di KM 326+9, petak jalan Karangsari–Patuguran, Kamis (15/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.52 WIB.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Ancaman Gagal Panen, Gubernur Jateng Dorong Pengajuan Asuransi Pertanian

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa peristiwa ini kembali menjadi pengingat serius akan tingginya risiko aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api.

“Jalur kereta api bukan ruang publik. Aktivitas apa pun di area tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.

Baca juga: Kasus Kanker Anak Masih Tinggi, RSUP Sardjito dan Pemkab Cilacap Perkuat Deteksi Dini

Menurut KAI, penanganan kejadian telah dilakukan dan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku. KAI juga memastikan operasional perjalanan kereta api tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan penumpang dan awak kereta.

As’ad menjelaskan, larangan berada di jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Baca juga: Boyolali Jadi Incaran Investor China, Proyek Air Minum Rp160 Miliar Segera Digarap

Tak hanya berisiko terhadap keselamatan jiwa, pelanggaran tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 199 UU Perkeretaapian mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta bagi pelanggar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang ada,” tegas As’ad.

Baca juga: Mahasiswa Pecinta Alam Unsoed Turun Gunung, Terlibat dalam Pencarian Pendaki Hilang di Slamet

KAI berharap, melalui edukasi dan kesadaran bersama, kejadian serupa tidak kembali terulang, sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Baca juga: Hujan Ekstrem Landa Pantura Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Bencana Masih Terkendali

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: