Sadewo Tegaskan Akuntabilitas Anggaran 2026: Setiap Rupiah Harus Berdampak bagi Masyarakat Banyumas

Berita Advetorial
Daerah
By Hermiana  —  On Jan 07, 2026
Caption Foto : Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2026 pada Rabu (7/1/2026), menyampaikan pesan agar penggunaan anggaran dilakukan dengan bijak.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (7/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sadewo mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Banyumas agar menggunakan anggaran secara bijak di tengah kebijakan efisiensi. Ia menekankan bahwa pengelolaan APBD 2026 harus berangkat dari perencanaan yang tajam, prioritas yang jelas, serta orientasi pada hasil nyata.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Ancaman Gagal Panen, Gubernur Jateng Dorong Pengajuan Asuransi Pertanian

“Keberhasilan tidak diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi dari capaian kinerja dan dampak program. Satu rupiah pun harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sadewo.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus belanja daerah harus selaras dengan dokumen perencanaan, bukan sekadar mengejar jumlah kegiatan. Seluruh perangkat daerah diminta responsif terhadap hasil pengawasan dan segera menindaklanjuti temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Pejalan Kaki Tertemper KA Bengawan di Jalur Karangsari–Patuguran, KAI Kembali Ingatkan Bahaya Aktivitas di Rel

Dalam mendukung pembangunan yang lebih efektif, Sadewo juga mendorong penguatan integrasi dan konvergensi program lintas sektor, terutama pada isu-isu strategis daerah seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengurangan pengangguran, serta penguatan UMKM.

“Sinkronkan APBD dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa, dan program pusat agar hasil pembangunan lebih optimal dan terasa langsung manfaatnya,” ujarnya.

Baca juga: Boyolali Jadi Incaran Investor China, Proyek Air Minum Rp160 Miliar Segera Digarap

Caption : Caption Foto : Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2026 pada Rabu (7/1/2026). (Foto ; Dok. Prokompim).

Digitalisasi dan Transparansi Kunci Akuntabilitas

Baca juga: Hujan Ekstrem Landa Pantura Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Bencana Masih Terkendali

Tak kalah penting, Sadewo menekankan optimalisasi digitalisasi dan transparansi belanja melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), e-budgeting, dan e-monitoring evaluasi (e-monev). Penyampaian informasi realisasi dan capaian belanja secara terbuka dinilai menjadi kunci peningkatan kepercayaan publik.

“Transparansi adalah kunci peningkatan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah,” katanya.

Baca juga: Kolaborasi Daerah Tangani Bencana, Sleman Bantu Warga Terdampak Longsor Banjarnegara

Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjadikan program Trilas sebagai arah pembangunan Banyumas menuju daerah yang produktif, adil, dan sejahtera. Menurutnya, APBD 2026 harus menjadi instrumen pembangunan yang terukur, terintegrasi, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Purwokerto, Isnan Ferdian, turut mengingatkan para pengguna anggaran agar memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca juga: BPBD Rembang Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Hujan

“Efisiensi dan efektivitas harus diwujudkan melalui penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi. Menurutnya, perencanaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Dalam pengawasan, inspektorat juga memiliki peran strategis untuk memberikan masukan sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, menambahkan bahwa penerapan KUHP baru ke depan membuka peluang kerja sama, termasuk pelaksanaan kerja sosial yang dapat disinergikan dengan program SKPD.

“Dengan efisiensi yang ada, masih banyak kegiatan yang bisa kita sinergikan secara bertanggung jawab. Patuhi peraturan agar terhindar dari sanksi hukum,” pungkasnya.

Melalui penyerahan DPA-SKPD ini, Pemkab Banyumas menegaskan keseriusannya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dimana setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki tujuan jelas dan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah pendidikan publik untuk membiasakan efisiensi, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap aspek pembangunan. Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga saksi dari tata kelola keuangan daerah yang profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: