ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dalam jumlah besar dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Seorang tersangka berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, ditangkap petugas pada Minggu, (4/1/2026), sekitar pukul 08.15 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Baca juga: Marak Penipuan Keuangan, OJK–Bareskrim Perkuat Jalur Laporan Terpadu Lewat IASC
Dari tangan tersangka, petugas menyita 3.140 butir obat psikotropika yang diduga kuat akan diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diyakini digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen dan pemantauan yang dilakukan secara intensif.
Baca juga: OTT Dugaan Korupsi di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukungan Penuh terhadap KPK
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat psikotropika yang berada dalam penguasaannya. Jumlah ini menunjukkan adanya indikasi peredaran, bukan sekadar konsumsi pribadi,” ungkap Kompol Willy Budiyanto, Selasa (6/1/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut Kompol Willy, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Pihaknya tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri dugaan adanya jaringan atau pemasok yang terhubung dengan peredaran psikotropika tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jalur distribusi dan peran pihak lain yang mungkin terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tegasnya.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Haji, Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.