ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Polri resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Terhitung sejak Jumat dini hari, (2 /1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan secara penuh di seluruh jajaran Polri. Pemberlakuan regulasi baru ini menandai perubahan mendasar dalam tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia. Seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Polri kini wajib menyesuaikan pola kerja, prosedur penyidikan, hingga administrasi perkara dengan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kementan Gerak Cepat Pulihkan Sektor Pertanian Terdampak Banjir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan serentak di semua satuan kerja. Mulai dari fungsi reserse kriminal, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror, seluruhnya telah menerapkan aturan yang sama sejak hari pertama berlaku.
“Mulai pukul 00.01 WIB, Jumat 2 Januari 2026, seluruh personel Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum sudah berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo.
Baca juga: Menaker Dorong Sertifikasi Profesi Lebih Inklusif, Murah, dan Menjangkau Penyandang Disabilitas
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif dan seragam, Bareskrim Polri telah menyiapkan panduan teknis sebagai acuan bagi penyidik di lapangan. Panduan tersebut mencakup penyesuaian prosedur penyidikan, mekanisme penanganan perkara, hingga format administrasi yang selaras dengan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru.
Menurut Trunoyudo, pedoman tersebut telah disahkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan menjadi rujukan utama bagi seluruh jajaran. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan tafsir serta menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di era KUHP dan KUHAP baru.
Baca juga: Dirjen Haji Tegaskan PPIH Harus Hadir Nyata, Layanan Jemaah Jadi Ukuran Keberhasilan
Penerapan aturan baru ini sekaligus menjadi tantangan bagi aparat kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara pidana di tengah dinamika hukum dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang.