ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas akses sertifikasi profesi bagi seluruh lapisan masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat layanan agar proses sertifikasi semakin terjangkau, mudah diakses, dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Mengingat, sertifikasi profesi merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja nasional di tengah persaingan pasar kerja yang kian ketat.
Baca juga: Kementan Gerak Cepat Pulihkan Sektor Pertanian Terdampak Banjir
Yassierli menjelaskan, sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti formal bahwa seseorang memiliki keterampilan dan kemampuan sesuai standar yang diakui. Dengan sertifikasi tersebut, tenaga kerja memiliki kepercayaan diri lebih tinggi serta peluang kerja yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri. Menaker juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam penyelenggaraan sertifikasi. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus memperoleh kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Sertifikasi bukan hak eksklusif kelompok tertentu. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki peluang yang setara untuk bekerja dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional,” terangnya.
Baca juga: Dirjen Haji Tegaskan PPIH Harus Hadir Nyata, Layanan Jemaah Jadi Ukuran Keberhasilan
Lebih lanjut, ia menilai peran Kementerian Ketenagakerjaan dan BNSP sangat krusial dalam memastikan pengakuan kompetensi tenaga kerja berjalan optimal. Sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertugas menguji kompetensi sesuai bidang dan standar kerja yang berlaku.
“Sertifikat kompetensi memperkuat daya saing tenaga kerja dan membuka akses ke lebih banyak peluang kerja. Ini merupakan fondasi penting dalam mendorong daya saing Indonesia di tingkat global,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BNSP Syamsi Hari memaparkan bahwa sepanjang 2025, capaian sertifikasi profesi telah mencapai sekitar 1,6 juta orang. Ia menyebutkan, sistem sertifikasi BNSP mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, hingga standar internasional guna menjamin mutu dan relevansi kompetensi tenaga kerja.
Ke depan, BNSP berkomitmen terus memperluas jangkauan sertifikasi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh pencari kerja dan pekerja di berbagai sektor.
Baca juga: “Lapor Pak Amran” Bongkar Mafia Pupuk hingga Pangan Ilegal