Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay 133,5 Ton di Pelabuhan Tanjung Emas

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Jan 04, 2026
Caption Foto : Tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang mengamankan total 133,5 ton bawang bombay yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Fo

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Upaya penyelundupan bawang bombay ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang mengamankan total 133,5 ton bawang bombay yang diduga masuk melalui jalur ilegal tanpa dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran”, layanan pengaduan yang diluncurkan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman untuk mempermudah pelaporan berbagai praktik penyimpangan di sektor pertanian, mulai dari penyelewengan pupuk hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Marak Penipuan Keuangan, OJK–Bareskrim Perkuat Jalur Laporan Terpadu Lewat IASC

Seorang warga mengadukan adanya 20 ton bawang bombay yang dikirim dengan tujuh truk fuso dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII, tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada Jumat, (2/1/2026), pukul 11.00 WIB, dan menemukan jumlah muatan yang jauh lebih besar, yakni 133,5 ton bawang bombay ilegal.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan modus yang digunakan pelaku: bawang bombay diangkut melalui kapal RORO, lalu dipindahkan ke truk tertutup berlapis terpal tanpa melewati proses karantina.

Baca juga: OTT Dugaan Korupsi di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukungan Penuh terhadap KPK

“Seluruh muatan dan kendaraan telah diamankan, garis polisi dipasang, dan proses pendataan serta penelusuran dokumen dilakukan untuk mendukung penyelidikan,” ujarnya.

Saat ini bawang bombay ilegal disimpan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bongkar Bawang Bombay Selundupan di Semarang, Mentan Amran Sebut Impor Ilegal Bisa Lumpuhkan Produksi Nasional

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kanal Lapor Pak Amran telah menjadi alat penting untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen. Layanan ini sebelumnya berhasil membongkar berbagai kasus penyelundupan dan praktik merugikan, termasuk pungutan liar alat dan mesin pertanian, pengadaan traktor ilegal, hingga kapal yang membawa beras ilegal.

Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Haji, Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK

“Tindakan tegas ini membuktikan kehadiran negara dalam melindungi keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta menjaga kepentingan petani dan konsumen,” kata Syahduddi. Polrestabes Semarang memastikan perkembangan penanganan kasus ini akan terus dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: