ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Polemik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) baru oleh kepala desa tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam legal opinion yang disusun Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto, S.H., M.H., bersama Kurniawan Tri Wibowo, ditegaskan bahwa tindakan kepala desa menerbitkan SK PTDH baru setelah adanya pencabutan resmi oleh Bupati Banyumas merupakan perbuatan yang cacat hukum dan tidak mengikat secara yuridis.
Baca juga: BEM FEB UMP Luncurkan Program Mitra Desa 2026, Dorong Penguatan UMKM dan Pendidikan di Sunyalangu
Happy menjelaskan, Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang mencabut SK PTDH sebelumnya adalah keputusan administrasi pemerintahan yang sah, final, dan mengikat. Keputusan tersebut sekaligus meniadakan seluruh akibat hukum dari SK PTDH yang telah dicabut.
“Bupati sebagai atasan kepala desa dalam sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah memiliki kewenangan korektif untuk membatalkan keputusan kepala desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Happy, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Peringati Isra Mi’raj, RIMBAS Purwokerto Bekali Remaja Ketrampilan Konten Digital
Ia menegaskan, kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi itu memberikan hak kepada atasan pejabat pemerintahan untuk mencabut keputusan atau menghentikan tindakan pejabat di bawahnya apabila dinilai melanggar hukum.
Dengan demikian, pencabutan SK PTDH oleh Bupati Banyumas bukanlah bentuk intervensi berlebihan, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan yang sah dan konstitusional.
Baca juga: Warung Klangenan Suguhkan Opor Rica Entog yang Bikin Rindu Pulang
Lebih jauh, Happy menerangkan bahwa dalam doktrin hukum administrasi negara, pencabutan suatu keputusan melahirkan prinsip restitutio in integrum, yakni kewajiban mengembalikan kondisi hukum ke keadaan semula. Artinya, seluruh hak, status, dan jabatan perangkat desa yang sempat hilang akibat SK PTDH wajib dipulihkan sepenuhnya.
“Pemulihan ini bukan kebijakan diskresi, tetapi kewajiban hukum yang melekat pada pencabutan keputusan administrasi yang cacat,” tegasnya.
Baca juga: Jembatan Kali Ketek Karanganyar Alami Kerusakan, Jalur Selatan Jawa Terganggu
Dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 45 Tahun 2026, menurut PERADI Purwokerto, tidak lagi terdapat dasar hukum apa pun untuk memberhentikan perangkat desa yang bersangkutan. Setiap tindakan lanjutan tanpa menjalankan perintah pemulihan justru dinilai melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.
SK PTDH Baru Dinilai Melampaui Kewenangan
Baca juga: Kurang Pengawasan, Bocah 10 Tahun Meninggal di Kolam Renang Watugede
Terkait terbitnya SK PTDH baru, Happy menilai tindakan kepala desa harus diuji secara ketat dari aspek kewenangan, prosedur, serta kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Meski kepala desa memiliki kewenangan administratif terhadap perangkat desa, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketika bupati telah menyatakan bahwa SK sebelumnya cacat prosedur, kepala desa tidak dibenarkan mengulangi pemberhentian dengan substansi yang sama tanpa memperbaiki seluruh kekeliruan hukum yang telah dinyatakan.
Baca juga: Kasus Kanker Anak Masih Tinggi, RSUP Sardjito dan Pemkab Cilacap Perkuat Deteksi Dini
“Jika cacat prosedur tidak diperbaiki dan mekanisme pembinaan serta rekomendasi pejabat berwenang diabaikan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan atau pelampauan wewenang,” ujarnya, merujuk Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 secara tegas mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara objektif, memiliki alasan yang sah, dan melalui rekomendasi pejabat berwenang. Tanpa pemenuhan prosedur tersebut, SK PTDH baru dinilai tetap cacat secara hukum.
Selain itu, penerbitan SK baru juga dinilai melanggar prinsip AUPB, seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu instabilitas pemerintahan desa dan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014, pelanggaran terhadap AUPB menjadi dasar kuat untuk menyatakan suatu keputusan administrasi pemerintahan tidak sah atau setidaknya dapat dibatalkan.
Atas dasar itu, PERADI Purwokerto merekomendasikan kepada Bupati Banyumas untuk mengambil langkah tegas, antara lain dengan membatalkan SK PTDH baru secara administratif, memerintahkan kepala desa mematuhi Keputusan Bupati Nomor 45 Tahun 2026, menjatuhkan sanksi administratif atau pembinaan, serta mengambil langkah strategis demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan publik.
“SK PTDH baru secara hukum tidak sah karena merupakan pengulangan keputusan yang telah dinyatakan cacat, diterbitkan dengan mengabaikan keputusan atasan, serta bertentangan dengan asas legalitas dan AUPB,” pungkas Happy.
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.