Pelaporan SPT Melejit di Awal 2026, Coretax Dorong Kepatuhan Pajak Sejak Dini

Nasional
By Hermiana  —  On Jan 03, 2026
Caption Foto : Logo DJP.

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Tiga hari pertama tahun 2026 menjadi penanda perubahan penting dalam pola kepatuhan perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan tajam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax, platform administrasi pajak digital yang kini semakin diandalkan wajib pajak. Sebanyak 8.160 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem DJP. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana pada 1–3 Januari 2025 hanya tercatat 39 SPT yang dilaporkan.

Lonjakan tersebut menunjukkan meningkatnya adopsi teknologi perpajakan serta tumbuhnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban sejak awal tahun, tanpa menunggu batas akhir pelaporan.

Baca juga: Kementan Gerak Cepat Pulihkan Sektor Pertanian Terdampak Banjir

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menilai tren ini sebagai sinyal positif bagi perbaikan ekosistem perpajakan nasional. Menurutnya, pelaporan dini mencerminkan perubahan cara pandang Wajib Pajak terhadap pajak, dari sekadar kewajiban administratif menjadi bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan.

“Pelaporan SPT sejak awal tahun menunjukkan kesadaran yang semakin matang. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang komitmen untuk tertib dan tepat waktu,” ujar Rosmauli.

Baca juga: Menaker Dorong Sertifikasi Profesi Lebih Inklusif, Murah, dan Menjangkau Penyandang Disabilitas

Data DJP menunjukkan bahwa peningkatan pelaporan terjadi di seluruh kelompok Wajib Pajak. Kontributor terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya karyawan, yang mencatatkan lebih dari 6.000 SPT hanya dalam tiga hari pertama tahun ini. Sebagai perbandingan, pada periode awal Januari 2025, pelaporan SPT dari berbagai kategori, baik pribadi maupun badan, belum mencapai 50 laporan. Perbedaan mencolok ini menegaskan efektivitas Coretax sebagai sistem terpadu yang mempermudah pelaporan pajak.

Selain Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan juga menunjukkan peningkatan, baik yang menggunakan pembukuan dalam rupiah maupun valuta asing. Hal ini mengindikasikan bahwa transformasi digital DJP mulai merata di berbagai segmen perpajakan.

Baca juga: Dirjen Haji Tegaskan PPIH Harus Hadir Nyata, Layanan Jemaah Jadi Ukuran Keberhasilan

Coretax Tak Sekadar Diaktivasi, Tapi Digunakan

Tidak hanya pelaporan SPT yang meningkat, tingkat aktivasi dan penggunaan Coretax juga menunjukkan tren yang menguat. Hingga Sabtu, (3/1/2026) pukul 10.27 WIB, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak tercatat telah mengaktifkan atau login ke akun Coretax. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak pribadi, disusul wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pada hari yang sama, lebih dari 69 ribu Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem, menandakan Coretax tidak hanya diaktifkan, tetapi benar-benar dimanfaatkan.

Baca juga: Muhammadiyah–UMY Resmikan Palestine Center for Global Peace, Perkuat Diplomasi Akademik untuk Perdamaian Dunia

“Ini menunjukkan Coretax sudah menjadi bagian dari rutinitas perpajakan wajib pajak. Sistem ini bukan lagi sekadar inovasi, melainkan sarana utama dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Rosmauli.

Untuk menjaga momentum positif ini, DJP terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak. Aktivasi akun coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP, dengan langkah-langkah yang dirancang sederhana dan mudah diikuti. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

Baca juga: “Lapor Pak Amran” Bongkar Mafia Pupuk hingga Pangan Ilegal

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar tidak menunda pelaporan. Selain memberikan kenyamanan, pelaporan lebih awal juga membantu menjaga kelancaran administrasi dan kualitas layanan perpajakan secara nasional.

“Melaporkan SPT lebih dini adalah langkah kecil dengan dampak besar, baik bagi wajib pajak maupun sistem perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

Baca juga: Menkes Dorong Kemandirian Industri Kesehatan untuk Hadapi Krisis Global


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: