ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang kerap disalahpahami mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Klarifikasi ini bertujuan memberi pemahaman utuh dan berimbang bagi masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, jika KUHP baru diterapkan secara menyeluruh, tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang.
KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai hukuman alternatif terakhir. Pasal 100 mengatur masa percobaan 10 tahun; jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji, hukuman bisa dikurangi menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Dengan mekanisme ini, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” ujarnya.
Baca juga: Rentetan Keracunan MBG Jadi Sorotan DPR, Pengawasan Keamanan Pangan Dinilai Masih Rapuh
Pasal 218 KUHP baru menurunkan ancaman pidana dari enam tahun menjadi tiga tahun. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana. “Kritik dan pendapat yang disampaikan untuk mengawasi kebijakan Presiden/Wapres tetap sah sebagai bagian dari demokrasi,” kata Habiburokhman.
Perzinaan (Pasal 411 KUHP) hanya bisa ditindak jika ada pihak yang mengadu, sehingga negara tidak mencampuri ranah privat warga. KUHP baru tidak melarang nikah siri atau poligami. Pasal 402 dan 403 hanya menegaskan larangan jika ada halangan sah menurut Undang-Undang Perkawinan, sama seperti ketentuan lama.
Baca juga: DPR Dorong Sistem Peradilan Pidana Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP Baru
Pasal 188 mengatur bahwa paham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang bertentangan dengan Pancasila dilarang, namun kegiatan ilmiah seperti pengajaran, penelitian, dan diskusi akademik tetap diperbolehkan selama tidak menyebarkan paham tersebut. KUHP baru mengalihkan fokus pidana dari isi informasi ke akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan niat jahat (mens rea), sehingga jurnalis, akademisi, dan aktivis tidak otomatis dipidana. Unjuk rasa hanya dapat dipidana jika menimbulkan keonaran atau kerusakan nyata, sementara pemberitahuan bersifat administratif, bukan izin.
Pasal 36 KUHP menegaskan bahwa hanya orang yang melakukan tindak pidana dengan sengaja atau kealpaan yang dapat dipidana. Pasal 53 ayat 2 dan Pasal 54 ayat 1 huruf C mengatur bahwa hakim wajib menekankan keadilan dan menilai sikap batin terdakwa. Pasal 246 KUHAP mengatur kemungkinan hukuman pemaafan untuk perbuatan ringan.
Baca juga: DPR RI Tegaskan UMP Bukan Sekadar Angka, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan
Dengan penyesuaian ini, KUHP baru diharapkan menciptakan hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk menguji UU ini di Mahkamah Konstitusi jika ada hal yang dianggap belum relevan.
Baca juga: DPR Siapkan Pengawasan Lebih Ketat APBN 2026, Defisit 2025 Jadi Alarm Fiskal
“Cita-cita Indonesia yang semakin demokratis dan berbasis hukum dapat terwujud dengan penerapan KUHP baru secara menyeluruh,” tutup Habiburokhman.
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.