ORBIT-NEWS.COM, YOGYAKARTA — Proses transformasi digital perpajakan kembali menjadi sorotan dalam forum pengawasan yang melibatkan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akademisi, dan pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Anggota Komite IV DPD RI asal DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menegaskan bahwa pengawasan kebijakan perpajakan merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Baca juga: Rentetan Keracunan MBG Jadi Sorotan DPR, Pengawasan Keamanan Pangan Dinilai Masih Rapuh
Menurut Yashinta, kebijakan fiskal tidak boleh semata-mata berorientasi pada pencapaian target angka. Di tengah masa transisi digital, pemerintah juga dituntut menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelaku ekonomi lokal tidak terpinggirkan oleh perubahan sistem. “Transformasi perpajakan harus memberi rasa adil dan aman, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang masih beradaptasi dengan sistem digital,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kantor Wilayah DJP DIY memaparkan capaian penerimaan pajak hingga 28 Desember 2025 yang mencapai Rp5,5 triliun atau 79,43 persen dari target Rp6,9 triliun. Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan bahwa capaian tersebut diperoleh di tengah tantangan perlambatan di sektor perdagangan serta administrasi pemerintahan. DJP DIY, kata dia, terus melakukan berbagai langkah optimalisasi, termasuk penanganan kendala teknis pada sistem Coretax.
Baca juga: DPR Dorong Sistem Peradilan Pidana Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP Baru
“Kami menyadari masih ada hambatan teknis dalam implementasi Coretax. Untuk itu, tenaga ahli teknologi informasi internal telah ditugaskan agar proses sinkronisasi data wajib pajak di DIY berjalan lebih baik,” jelas Erna.
Dari kalangan akademisi, Dr. Ponty SP Hutama dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyoroti persoalan klasik yang belum tertangani optimal, yakni besarnya sektor informal. Ia mengungkapkan bahwa sektor informal di Indonesia diperkirakan menyumbang sekitar 23,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih sangat rendah. “Pemerintah seharusnya memperluas basis pajak dengan pendekatan yang tepat, bukan justru menambah tekanan pada wajib pajak yang selama ini sudah patuh,” tegasnya.
Baca juga: DPR RI Tegaskan UMP Bukan Sekadar Angka, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan
Keluhan serupa datang dari pelaku usaha. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DIY menilai modernisasi sistem perpajakan merupakan langkah positif, namun implementasinya masih menyisakan persoalan di lapangan. Ketua Bidang II HIPMI DIY, Afif Alfianto, menyebut gangguan sistem Coretax berpotensi menimbulkan risiko sanksi administratif yang tidak adil bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Ia pun mendorong adanya pelatihan terstruktur serta penyederhanaan mekanisme pelaporan pajak.
Menutup diskusi, Yashinta memastikan seluruh masukan dari DJP, akademisi, dan pelaku usaha akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan rekomendasi kebijakan. Ia menekankan pentingnya regulasi teknis yang lebih humanis agar transformasi digital perpajakan tidak justru menciptakan hambatan baru. “Digitalisasi harus menjadi alat inklusi, bukan pengecualian, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan literasi digital,” tandasnya.
Baca juga: DPR Siapkan Pengawasan Lebih Ketat APBN 2026, Defisit 2025 Jadi Alarm Fiskal