Yanuar Arif Wibowo Desak Unhan Klarifikasi Terbuka Soal Dugaan Keharusan Lepas Jilbab yang Berujung Kadet Mundur

Politik
By Hermiana E. Effendi  —  On Aug 21, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo mendesak Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan keharusan melepas jilbab yang disebut berujung pada mundurnya seorang kadet, Wafa Ahdina.

Yanuar menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak seharusnya hanya menjadi polemik di media sosial. Ia meminta pihak Unhan menjelaskan secara transparan apakah benar terdapat ketentuan yang mengharuskan kadet perempuan melepas jilbab. Menurutnya, penjelasan resmi sangat penting, terutama untuk mengetahui dasar aturan yang digunakan apabila dugaan tersebut memang benar terjadi.

“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Apakah ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut? Kalau tidak ada aturan tertulis tetapi ada instruksi secara verbal, tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” tegas Yanuar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).

Sebelumnya, nama Wafa Ahdina menjadi perhatian setelah kisahnya terkait dugaan keharusan melepas jilbab di lingkungan pendidikan Unhan mencuat ke publik. Wafa kemudian disebut memilih mengundurkan diri dengan tetap mempertahankan keyakinannya.

Atas sikap tersebut, Yanuar memberikan apresiasi kepada Wafa Ahdina. Ia menilai keberanian menyampaikan pengalaman yang dialami kepada publik bukanlah perkara mudah, terlebih ketika berkaitan dengan institusi pendidikan yang memiliki sistem disiplin dan kultur kuat.

Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” ujarnya.

Soroti Potensi Diskriminasi

Yanuar menegaskan, apabila benar terdapat larangan atau keharusan melepas jilbab tanpa dasar aturan tertulis yang jelas, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan seragam atau tata tertib pendidikan. Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia.

“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang, terlebih di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya manusia-manusia terdidik yang menghormati konstitusi dan hak asasi manusia,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan mendapat jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yanuar juga menyinggung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila dan salah satu fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Lahan Kritis Jateng Capai 317 Ribu Hektare, Setya Arinugroho Desak Rehabilitasi Berkelanjutan

Menurutnya, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sementara Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya. Karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” jelasnya. 

Yanuar mengakui pendidikan pertahanan memiliki karakter, disiplin, dan ketentuan khusus. Namun, menurutnya, setiap aturan yang diterapkan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, Yanuar menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Universitas Pertahanan RI. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting bukan hanya bagi Wafa Ahdina dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku di institusi pendidikan negara tersebut.

Baca juga: Moratorium Masih Berlaku, DPRD Jateng Dorong Banyumas Siapkan Kajian Baru Pemekaran Wilayah

“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Apalagi Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibangun dan dibiayai oleh APBN, yang pada hakikatnya bersumber dari uang rakyat,” ujar Yanuar.

Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran negara harus sejalan dengan tanggung jawab institusi dalam memberikan pendidikan yang menjunjung tinggi hukum, konstitusi, dan hak asasi manusia.

“Jangan sampai ada kesan bahwa institusi yang dibiayai oleh negara justru menerapkan kebijakan yang tidak memiliki dasar aturan tertulis dan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara. Kita membutuhkan klarifikasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Yanuar berharap Unhan RI segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan keharusan melepas jilbab tersebut. Ia juga meminta persoalan yang berujung pada mundurnya kadet Wafa Ahdina dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan preseden diskriminasi terhadap seseorang karena keyakinan agamanya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: