ORBIT-NEWS.COM, SURAKARTA — Aksi perang sarung yang melibatkan belasan remaja di kawasan Jalan Mojo, Jebres, Kota Surakarta, berhasil digagalkan aparat kepolisian pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Sebanyak 12 remaja diamankan setelah petugas mendapati mereka berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto menjelaskan, bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua kelompok anak muda yang terlibat perang sarung di depan Pasar Mebel, Jalan Mojo.
“Begitu menerima laporan, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba, petugas mendapati kerumunan remaja yang sedang dalam situasi tegang. Ketika melihat polisi datang, mereka berusaha membubarkan diri,” ujar Kompol Edi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 12 orang. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut, antara lain sarung yang telah dimodifikasi, petasan, serta batang bambu.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan
Berdasarkan pemeriksaan awal, para remaja mengakui sebelumnya sempat melakukan perang sarung dengan kelompok lain. Aksi itu sempat dibubarkan warga setempat, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu adu mulut dan nyaris berujung bentrokan karena jumlah kedua kelompok relatif seimbang.
Adapun remaja yang diamankan masing-masing berinisial SDK (22), IAA (18), BPS (15), SA (21), RAK (18), ADN (19), DCS (19), DSA (18), ADK (15), JOR (20), SJB (21), dan RAR (18). Mereka berasal dari wilayah Sragen, Surakarta, dan Sukoharjo.
Barang bukti yang disita meliputi empat sarung modifikasi, dua batang petasan kembang api, dua pak petasan lombok, dua batang bambu, tujuh unit sepeda motor, serta sebelas unit telepon genggam. Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan kepada piket Reskrim serta Unit Res PPA dan PPO untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Surakarta mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban masyarakat.