Banner Utama

Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 12 Remaja Diduga Terlibat Perang Sarung di Jebres

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Feb 23, 2026
Caption Foto : Barang bukti perang sarung yang diamankan Polresta Surakarta dari belasan remaja pada Minggu, (22/2/2026). (Foto ; Dok. Polresta Surakarta).

ORBIT-NEWS.COM, SURAKARTA — Aksi perang sarung yang melibatkan belasan remaja di kawasan Jalan Mojo, Jebres, Kota Surakarta, berhasil digagalkan aparat kepolisian pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Sebanyak 12 remaja diamankan setelah petugas mendapati mereka berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto menjelaskan, bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua kelompok anak muda yang terlibat perang sarung di depan Pasar Mebel, Jalan Mojo.

“Begitu menerima laporan, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba, petugas mendapati kerumunan remaja yang sedang dalam situasi tegang. Ketika melihat polisi datang, mereka berusaha membubarkan diri,” ujar Kompol Edi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 12 orang. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut, antara lain sarung yang telah dimodifikasi, petasan, serta batang bambu.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

Berdasarkan pemeriksaan awal, para remaja mengakui sebelumnya sempat melakukan perang sarung dengan kelompok lain. Aksi itu sempat dibubarkan warga setempat, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu adu mulut dan nyaris berujung bentrokan karena jumlah kedua kelompok relatif seimbang.

Adapun remaja yang diamankan masing-masing berinisial SDK (22), IAA (18), BPS (15), SA (21), RAK (18), ADN (19), DCS (19), DSA (18), ADK (15), JOR (20), SJB (21), dan RAR (18). Mereka berasal dari wilayah Sragen, Surakarta, dan Sukoharjo.

Barang bukti yang disita meliputi empat sarung modifikasi, dua batang petasan kembang api, dua pak petasan lombok, dua batang bambu, tujuh unit sepeda motor, serta sebelas unit telepon genggam. Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan kepada piket Reskrim serta Unit Res PPA dan PPO untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Surakarta mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Kasus Pencurian Motor di Purwokerto Selatan, Pelaku Ditangkap Setelah Delapan Bulan Buron

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: