Teror Polisi Gadungan di Banyumas Terbongkar, Dua Pelaku Pemerasan Diciduk Satreskrim

Caption Foto : Barang bukti HP milik korban yang sempat dirampas pelaku. (Foto :Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berpura-pura menjadi polisi untuk menakut-nakuti korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (21/7/2026) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah remaja di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah mengaku sebagai anggota kepolisian atau menggunakan kedudukan palsu agar korban merasa takut dan menyerahkan barang berharganya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolresta, Jumat (24/7/2026). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban berinisial MF (15), warga Kecamatan Pekuncen, bersama BK (15), warga Kecamatan Purwojati, dan beberapa rekannya datang ke wilayah Desa Pliken untuk menonton aksi balap liar.

Sesampainya di sekitar gudang plastik di Desa Pliken, rombongan korban diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga gudang. Saat melanjutkan perjalanan pulang melalui jalan raya Desa Pliken, tepatnya di dekat Masjid Al Mutaqim, mereka dihentikan oleh sejumlah orang tak dikenal yang kemudian mengarahkan korban ke depan sebuah bengkel sepeda motor di sebelah timur SD Negeri 2 Pliken.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Mengaku Anggota Kepolisian

Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena para korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta telepon genggam milik korban beserta rekannya dengan alasan pemeriksaan. Merasa takut akibat intimidasi yang diterima, para korban akhirnya menyerahkan ponsel mereka.

Setelah itu, korban dan rekan-rekannya dibawa ke Polsek Kembaran. Salah satu telepon genggam milik rekan korban akhirnya dikembalikan, namun dua unit ponsel milik MF dan BK tidak pernah diserahkan kembali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, serta MVA alias SL (23). Keduanya diduga bersekongkol menjalankan aksi dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian untuk menguasai barang milik korban.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A57 beserta dus kemasan dan satu unit telepon genggam Infinix lengkap dengan kotaknya yang diduga merupakan milik para korban.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan menggunakan identitas palsu. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: