Banner Utama

Simak, Ini Tahapan dan Syarat Reaktivasi PBI JK

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 19, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi mendesak.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Reaktivasi diperuntukkan bagi warga yang memang masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan segera. Sepanjang dokumen lengkap dan datanya sesuai, prosesnya bisa cepat,” ujar Joko.

Siapa yang Bisa Direaktivasi?

Reaktivasi PBI JK dapat diajukan oleh:

Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

  • Peserta yang berada pada desil 0 atau desil 6–10 namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

  • Peserta yang belum atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetapi secara faktual masih tergolong tidak mampu.

  • Bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus atau belum aktif dalam sistem.

Menurut Joko, kebijakan ini menjadi solusi agar masyarakat tidak kehilangan akses pengobatan hanya karena perubahan status administratif.

Tahapan Reaktivasi PBI JK

Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak

Berikut tahapan yang harus ditempuh peserta:

  1. Peserta yang statusnya nonaktif meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

  2. Peserta melapor ke Dinas Sosial atau desa/kelurahan untuk mengajukan reaktivasi.

  3. Petugas melakukan verifikasi data dan kelayakan peserta.

  4. Data diinput melalui aplikasi SIKS NG pada submenu reaktivasi.

    Baca juga: Pemerintah Petakan 69 Titik Rawan di Jalur Mudik Jateng, Posko dan Alat Berat Disiagakan

  5. Verifikator Dinas Sosial memeriksa kelengkapan dokumen.

  6. Kemensos memberikan persetujuan dan meneruskan data ke BPJS Kesehatan.

  7. Jika disetujui, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta.

Joko menegaskan, percepatan layanan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Dengan mekanisme yang jelas dan terintegrasi, pemerintah berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Kalau tidak ada perbedaan NIK atau dokumen bermasalah, prosesnya bisa segera diproses hingga aktif kembali,” katanya.

Baca juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Maret 2026, Pertalite dan Biosolar Tetap

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: