ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat. Satgas Pangan Polri mencatat telah melaksanakan 15.923 kegiatan pemantauan harga dan distribusi pangan sepanjang 5–16 Februari 2026 di berbagai wilayah Indonesia.
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemeriksaan menyasar seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, distributor, ritel modern, pasar rakyat hingga pengecer.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah praktik penimbunan, permainan harga, serta peredaran produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
“Pemantauan dilakukan secara menyeluruh agar harga tetap stabil dan pasokan pangan aman di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menerbitkan 207 surat teguran kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, dilakukan 32 pengujian sampel produk pangan untuk memastikan kualitas dan keamanan barang yang beredar di pasaran.
Tak hanya sanksi administratif, Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha serta dua izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan. Rekomendasi tersebut diberikan setelah ditemukan pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Satgas Pangan Polri memastikan pengawasan akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik curang dalam distribusi bahan pokok. Pemerintah berharap langkah tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin ketersediaan pangan yang aman dan terjangkau di seluruh daerah.