ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan langkah baru untuk memperketat tata kelola industri pariwisata digital melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini nantinya akan digunakan untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA) telah memiliki Perizinan Berusaha yang sah.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat ekosistem pariwisata nasional sekaligus mendorong terciptanya industri yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan. Melalui integrasi data digital, pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha akomodasi beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, penataan sistem digital ini tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga perlindungan wisatawan dan keberlangsungan industri.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Widiyanti.
Sistem API Terhubung OSS, OTA Wajib Verifikasi Data Pelaku Usaha
Baca juga: Bukit Tengtung Baturraden, Destinasi Wisata Alam dengan Panorama Spektakuler di Kaki Gunung Slamet
Dalam skema yang tengah disiapkan, setiap pelaku usaha akomodasi yang ingin tampil di platform OTA nantinya wajib mengisi tiga komponen utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Seluruh data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses pemeriksaan legalitas dapat dilakukan secara otomatis antara Kementerian Pariwisata dan mitra OTA. Jika data dinyatakan valid, pemilik properti atau pengelola akomodasi akan memperoleh verifikasi dan dapat melanjutkan operasional di platform digital. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengajuan berpotensi ditolak atau tidak diproses.
Selain mempercepat proses verifikasi, sistem ini juga memungkinkan hadirnya penanda khusus atau labeling bagi akomodasi yang telah berizin sehingga memudahkan wisatawan memilih tempat menginap yang legal dan terpercaya. Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan penuh, pemerintah menegaskan tidak boleh ada lagi akomodasi yang dipasarkan secara digital tanpa dokumen legal yang sesuai.
Kemenpar bahkan telah mengidentifikasi sejumlah pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Data tersebut akan disampaikan kepada mitra OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting terhadap merchant yang belum memenuhi persyaratan.
Proses penghapusan dari platform direncanakan dilakukan maksimal dua bulan setelah pemberitahuan resmi disampaikan oleh Kemenpar. Namun, pelaku usaha tetap memiliki kesempatan untuk kembali tampil apabila seluruh perizinan telah dipenuhi.
Sosialisasi dan Edukasi Diperluas untuk Pelaku Usaha Pariwisata
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Kemenpar juga menyiapkan empat video panduan terkait proses Perizinan Berusaha. Materi tersebut diminta untuk disebarluaskan oleh seluruh platform OTA dan ditampilkan pada laman resmi mereka agar mudah diakses pemilik akomodasi.
Langkah edukasi sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2025 melalui berbagai program bersama pemerintah daerah dan mitra industri. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi di lima provinsi, enam coaching clinic, serta pendampingan terhadap lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Kemenpar juga menggandeng sembilan mitra OTA untuk memperkuat penerapan regulasi di sektor akomodasi pariwisata. Hasilnya mulai terlihat. Berdasarkan data per 20 Mei 2026, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang telah memiliki NIB di sistem OSS meningkat 46,5 persen dibandingkan posisi 31 Maret 2025. Kategori vila menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
Widiyanti menilai peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai masuk ke sistem formal dan memenuhi kewajiban legalitas usaha.
“Perkembangan positif ini tidak lepas dari kolaborasi bersama pemerintah daerah, mitra OTA, dan berbagai asosiasi yang ikut mendorong kepatuhan pelaku usaha pariwisata,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.