ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAL (21) yang kini menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan berusia 14 tahun berinisial AMI. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sokaraja. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Salah seorang saksi kemudian melihat adanya tanda kemerahan di bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada malam sebelumnya.
"Peristiwa itu diketahui setelah korban kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Salah seorang saksi melihat adanya tanda kemerahan pada bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada malam sebelumnya. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya pergi bersama tersangka dan mengalami persetubuhan," ungkapnya, Minggu (16/8/2026).
Dari keterangan yang diperoleh, kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) ketika korban berkenalan dengan RAL. Saat itu, tersangka disebut sedang melakukan penagihan angsuran di sekitar tempat tinggal korban.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
Korban Sempat Menolak
Setelah berkenalan, keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon seluler. Pada malam harinya, tersangka diduga mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor hingga kemudian membawa korban ke rumah kontrakannya.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga membujuk dan merayu korban hingga terjadi persetubuhan. Dalam pemeriksaan awal, korban disebut sempat menolak. Namun, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
Setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, pihak keluarga kemudian mencari keberadaan tersangka. RAL akhirnya ditemukan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
"Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian," terangnya.
Atas dugaan perbuatannya, RAL dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana seksual terhadap anak. Langkah cepat dalam pelaporan dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, sekaligus membantu aparat penegak hukum menangani perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.