Banner Utama

Rekening Tiba-Tiba Dibekukan? Ini Fakta Lengkap Dormant yang Wajib Diketahui Nasabah

EKBIS
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Apr 15, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Fenomena rekening dormant atau rekening pasif kembali menjadi sorotan publik setelah muncul wacana pengawasan ketat oleh PPATK. Banyak masyarakat mulai mempertanyakan keamanan dana serta dampak dari status tidak aktif tersebut.

Secara umum, rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, baik berupa transfer, penarikan, pembayaran, maupun penggunaan kartu debit. Kondisi ini biasanya terjadi dalam rentang 6 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pengaturan mengenai rekening tidak aktif merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya. Selain itu, ketentuan lebih rinci juga diatur dalam kebijakan internal bank serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam aturan OJK yang berlaku sejak 6 Januari 2022, rekening tabungan dasar atau Basic Saving Account (BSA) dinyatakan dormant apabila tidak ada transaksi selama enam bulan atau memiliki saldo nol.

Jenis rekening yang dapat berstatus dormant pun beragam, mulai dari tabungan perorangan, rekening giro, hingga rekening valuta asing milik individu maupun perusahaan.

Penyebab Rekening Menjadi Tidak Aktif

Baca juga: Sulit Ajukan Kredit? Ini Penyebab dan Cara Memperbaiki Skor di SLIK OJK

Rekening dapat menjadi tidak aktif bukan hanya karena jarang digunakan. Dalam praktiknya, kondisi ini sering terjadi karena nasabah lupa PIN atau detail rekening, tidak memanfaatkan layanan perbankan digital, hingga berpindah domisili tanpa memperbarui data. Selain itu, kepemilikan rekening lain yang lebih aktif juga membuat rekening lama terbengkalai.

Faktor lain seperti saldo kosong, kesalahan transaksi yang menyebabkan pemblokiran sementara, hingga kondisi tertentu seperti pemilik rekening meninggal dunia juga turut menjadi penyebab. Dalam beberapa kasus, rekening bahkan dapat dilaporkan oleh pihak berwenang apabila terindikasi pelanggaran.

Status dormant bukan sekadar label administratif. Nasabah dapat merasakan sejumlah konsekuensi, di antaranya:

  • Rekening diblokir otomatis
  • Tidak bisa melakukan transaksi finansial
  • Tetap dikenakan biaya administrasi bulanan
  • Risiko saldo terkuras akibat potongan biaya
  • Potensi memengaruhi penilaian riwayat keuangan

Meski saldo tetap utuh, nasabah tidak dapat mengakses dana dalam rekening dormant sebelum dilakukan aktivasi ulang. Selama status ini berlaku, seluruh transaksi seperti transfer dan penarikan akan dibatasi.

Di sisi lain, biaya administrasi tetap berjalan dan akan otomatis memotong saldo yang tersedia, bahkan berpotensi menghabiskannya jika tidak segera diaktifkan.

Bagi nasabah yang ingin menggunakan kembali rekeningnya, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  1. Mengajukan permohonan aktivasi atau keberatan penghentian sementara
  2. Mendatangi kantor bank terkait
  3. Melakukan verifikasi ulang data nasabah (customer due diligence)
  4. Menunggu proses sinkronisasi data dengan sistem bank dan PPATK

Setelah seluruh tahapan selesai, pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening tersebut sehingga dapat digunakan seperti biasa.

Masyarakat diimbau untuk rutin melakukan transaksi atau setidaknya memantau rekening agar tidak berubah menjadi dormant. Selain itu, memastikan data pribadi tetap diperbarui di bank juga menjadi langkah penting untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Baca juga: Tren “Game Penghasil Uang” Meningkat, Begini Peluang dan Risiko di Balik Game Online

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: