ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja sektor informal di Jawa Tengah.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, keberadaan perda sangat dibutuhkan agar pekerja informal memperoleh perlindungan yang jelas, mulai dari aspek ketenagakerjaan hingga jaminan sosial.
"Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan sehingga kita memiliki payung hukum yang jelas," tegas Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam berbagai kebijakan ketenagakerjaan.
Selain mempercepat pembahasan regulasi, Ahmad Luthfi juga menekankan pentingnya pendataan tenaga kerja informal secara menyeluruh. Basis data yang akurat dinilai menjadi kunci agar berbagai program pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Baca juga:
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
"Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan," ujarnya.
Menurutnya, data yang lengkap akan mempermudah pemerintah dalam menyalurkan bantuan hukum, akses permodalan, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi pekerja informal.
Ia berharap Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jawa Tengah nantinya mampu mengatur berbagai bentuk perlindungan secara komprehensif, termasuk kepastian hukum bagi para pekerja yang selama ini beraktivitas di luar sektor formal.
"Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal," katanya.
Sektor Informal Penopang Perekonomian Daerah
Baca juga:
Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja'far Shodiq, menilai sektor informal selama ini memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah. Keberadaan pekerja informal dinilai mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Menurut Ja'far, perkembangan ekonomi, transformasi digital, hingga perubahan pola kerja menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif agar perlindungan terhadap tenaga kerja informal dapat berjalan optimal.
"Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal," ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda nantinya juga akan memuat mekanisme pendataan pekerja informal secara terpadu. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur bentuk perlindungan yang mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Dengan percepatan pembahasan Raperda ini, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Tengah berharap seluruh pekerja sektor informal memperoleh kepastian hukum serta akses perlindungan sosial yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Jawa Tengah. (*)
Baca juga:
DPU Banyumas Ingatkan Pentingnya PBG dan SLF, Legalitas Bangunan Dukung Keamanan dan Kenyamanan