Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika di Karanglewas, Seorang Pemuda Diamankan

Caption Foto : Barang bukti obat terlarang yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial RDW, yang dikenal dengan panggilan Obog, ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Karanglewas, Senin (13/4/2026) siang.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya bergerak dan mengamankan pelaku di dalam kamar rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 110 butir obat, yang terdiri dari 10 butir psikotropika jenis Alprazolam dan 100 butir obat daftar G. Seluruhnya dikemas dalam plastik transparan dan disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Rumah Kosong Ambruk Diterjang Cuaca Ekstrem di Karangsambung, Tak Ada Korban Jiwa

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RDW diduga berperan sebagai pengedar. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk asal-usul barang yang diperoleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang tentang Psikotropika serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Peredaran obat terlarang adalah ancaman serius. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.

Baca juga: Selangor Tertarik Inovasi Banyumas, Jajaki Kerja Sama Teknologi dan Investasi Pengelolaan Sampah

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: