ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial terkait proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. Keputusan ini diambil di tengah pendalaman dugaan maladministrasi dalam pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat yang menjadi sorotan publik.
Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara tersebut yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Menurut Gus Ipul, langkah penonaktifan sementara dilakukan agar proses investigasi berjalan objektif tanpa adanya gangguan maupun konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” kata Gus Ipul.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan semata langkah administratif, tetapi bagian dari evaluasi besar terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” tambahnya.
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah muncul kritik publik terhadap proses pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat. Menyikapi hal itu, Kemensos membentuk tim khusus guna melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan yang telah berjalan.
Bentuk Tim Khusus
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan, Kemensos juga menggandeng aparat penegak hukum melalui konsultasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi,” jelas Gus Ipul.
Dalam penjelasannya, Gus Ipul memaparkan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan melalui mekanisme resmi mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan. Ia menekankan setiap pejabat memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan yang diatur dalam struktur organisasi.
Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
Pada pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipegang Kepala Biro Umum yang kemudian menunjuk PPK sebagai pelaksana teknis pengadaan.
“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico diminta segera melakukan rasionalisasi anggaran sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan. Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kemensos, Dody Sukmono mendapat tugas melanjutkan investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan.
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama sepekan terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025.
Hasil awal menunjukkan bahwa proses pengadaan secara umum telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, tim menemukan sejumlah faktor yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.
“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Agus Jabo.
Potensi Ketidaktepatan Prosedur
Meski demikian, ia mengungkapkan adanya volume pengadaan yang besar, keterbatasan waktu pelaksanaan, serta minimnya sumber daya manusia yang berpotensi memunculkan ketidaktepatan prosedur.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo.
Ia menegaskan investigasi lanjutan tetap diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut.
“Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.
Saat ini, proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos masih berlangsung. Kementerian Sosial memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.
Langkah penonaktifan sementara dua pejabat ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kemensos ingin memperkuat sistem pengadaan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap program Sekolah Rakyat.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.